Kendaraan Pengangkutan Umum Dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa “Pajak Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan “Pajak Impor Bajaj Sama dengan Harley Davidson”, dengan ini DJP menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Source : pajak.go.id
Comments :