Loading
Loading...
Menu BINUS

Praktik Audit Syariah di Indonesia

Praktik audit syariah di Indonesia dijelaskan memiliki perkembangan yang memiliki ejarah  tersendiri. Pada konteks yang disampaikan, audit lembaga keuangan syariah diwajibkan untuk memiliki informasi keuangan yang bersifat  historis, sementara audit syariah pada entitas syariah lebih banyak mengacu pada Laporan yang berasal dari  Dewan Pengawas Syariah yang bersifat internal dan tidak diaudit oleh auditor eksternal. Audit syariah yang ada saat ini di Indonesia  pada saat ini dilakukan untuk BAZNAS dan LAZ oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Seperti diketahui bahwa Ekosistem assurance syariah di Indonesia melibatkan berbagai pihak. Di dalamnya terdapat pembuat fatwa dan sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS), regulator dan pengawas lembaga keuangan syariah, penyusun standar kerangka pelaporan, serta Lembaga Keuangan Syariah seperti  Bank Syariah Indonesia (BSI) dan juga saat ini juga sudah muncul bank syariah lain, yaitu bank syariah nasional. Dalam kaitannya dengan audit syariah Kementerian agama memiliki peranan yang sangat penting. Kementerian Agama memiliki regulasi terkait audit syariah pada pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya melalui KMA No. 606 Tahun 2020 serta PP No. 14 Tahun 2014 sebagai bagian dari kerangka pengaturan tersebut.

Kompetensi yang Dibutuhkan Auditor Syariah

Pelaksanaan Sharia Assurance membutuhkan kompetensi assurance yang kuat. Auditor harus memiliki skeptisisme profesional dan pertimbangan profesional untuk menentukan sifat, saat, serta luas prosedur yang diperlukan. Auditor juga harus mampu memperoleh bukti, memahami sistem informasi dan pengendalian internal, mempertimbangkan materialitas dan risiko, menerapkan prosedur yang tepat, melakukan dokumentasi, serta menyusun laporan. Dalam hal ini Auditor yang melakukan Sharia Assurance juga membutuhkan pemahaman mengenai prinsip syariah, termasuk fiqh muamalah, berbagai jenis akad, serta standar dan fatwa DSN-MUI. Pemahaman tersebut diperlukan agar auditor dapat menilai kesesuaian transaksi bukan hanya berdasarkan aspek administratif, tetapi juga substansi syariahnya. Selain itu juga auditor membutuhkan business acumen untuk memahami model bisnis dan struktur keuangan syariah, risk awareness untuk mengenali risiko kepatuhan dan reputasi, serta critical thinking & professional judgment untuk menghadapi kasus yang belum diatur secara eksplisit. Penggunaan teknologi dan data analytics juga dapat membantu auditor mendeteksi anomali transaksi dan potensi ketidaksesuaian syariah dalam jumlah data yang besar ( mheykal )

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.