Di dalam dunia pajak, transfer pricing sangat berkaitan erat dengan pajak karena harga yang ditetapkan dalam suatu transaksi antarperusahaan dapat mempengaruhi laba dan jumlah pajak yang harus dibayar. Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai pengertian dari transfer pricing, yaitu penetapan harga atas transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan khusus, misalnya perusahaan induk dengan anak perusahaan di dalam satu grup. Transaksi tersebut dapat berupa transaksi jual beli barang, jasa, pinjaman, maupun aset tidak berwujud.
Hubungan transfer pricing dengan pajak menjadi penting karena harga transaksi dapat memengaruhi laba perusahaan. Sementara itu, laba merupakan salah satu dasar dalam menentukan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar perusahaan.
Dapat disimpulkan jika harga pembelian naik, biaya menjadi naik, laba akan menjadi turun sehingga pajak yang dibayar dapat turun. Kondisi seperti ini yang membuat transfer pricing menjadi perhatian dalam perpajakan, khususnya pada transaksi perusahaan multinasional.
Apakah Transfer Pricing Berarti Penghindaran Pajak?
Tidak selalu, karena transfer pricing pada dasarnya merupakan kebijakan penetapan harga transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan khusus yang artinya transfer pricing merupakan hal yang wajar di dalam kegiatan bisnis terutama bagi perusahaan yang tergabung dalam satu grup. Akan tetapi, transfer pricing dapat menjadi masalah ketika harga transaksi dengan sengaja ditetapkan terlalu tinggi atau terlalu rendah dari harga yang wajar guna memindahkan keuntungan kepada perusahaan atau negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Kegiatan ini dikenal dengan sebutan transfer mispricing atau abuse of transfer pricing yang dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk mengurangi beban pajak.
Contoh, perusahaan di Indonesia membeli bahan baku dari perusahaan afiliasi di luar negeri. Jika harga wajarnya Rp100 juta, tetapi ditetapkan Rp150 juta, biaya perusahaan di Indonesia menjadi lebih besar. Akibatnya, laba yang dilaporkan di Indonesia dapat menjadi lebih kecil dan pajak yang dibayarkan berpotensi ikut menurun.
Kesimpulan
Transfer pricing memiliki hubungan yang erat dengan perpajakan karena harga yang ditetapkan dalam transaksi antarperusahaan dapat memengaruhi biaya, laba, dan jumlah pajak yang harus dibayar. Transfer pricing bukan merupakan penghindaran pajak dan merupakan praktik yang wajar dalam kegiatan bisnis. Namun, apabila harga
transaksi ditetapkan secara tidak wajar dengan tujuan memindahkan keuntungan atau mengurangi beban pajak, praktik tersebut dapat menjadi masalah perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan khusus dilakukan berdasarkan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi:
- https://www.credor.id/bisnis/transformasi-digital-pengertian-contoh-dan-strategi-implementasi-untuk-bisnis/
- https://klikpajak.id/blog/pajak-transfer-pricing/
- https://klikpajak.id/blog/dimensi-transfer-pricing-dan-tujuan/
- https://klikpajak.id/blog/transfer-pricing-document/
- https://ortax.org/subjek-pilihan/8/apa-itu-transfer-pricing
