Loading
Loading...
Menu BINUS

Transfer Pricing: Risiko Tersembunyi yang Sering Diabaikan Perusahaan Multinasional (part 1/3)

Dalam lanskap bisnis global yang semakin terintegrasi, transfer pricing atau harga transfer antar-afiliasi menjadi salah satu isu perpajakan paling kompleks dan berisiko tinggi bagi perusahaan multinasional. Transfer pricing merujuk pada penentuan harga atas transaksi barang, jasa, aset tidak berwujud, maupun transaksi finansial yang terjadi di antara entitas-entitas dalam satu grup usaha yang memiliki hubungan istimewa, baik melalui kepemilikan saham, hubungan manajemen, maupun afiliasi lainnya.

Meskipun transfer pricing merupakan praktik bisnis yang wajar, ia kerap disalahgunakan untuk menggeser laba dari yurisdiksi berpajakkan tinggi ke yurisdiksi berpajakkan rendah, sebuah strategi yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Tidak mengherankan apabila otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, menaruh perhatian yang sangat besar terhadap praktik ini.

Apa Itu Transfer Pricing?

Secara sederhana, transfer pricing adalah mekanisme penetapan harga dalam transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa ini, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dapat timbul apabila satu wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25% pada wajib pajak lain, atau terdapat hubungan manajemen dan keluarga yang signifikan.

Standar internasional yang digunakan untuk mengevaluasi kewajaran transaksi transfer pricing adalah Arm’s Length Principle (ALP) atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). ALP mensyaratkan bahwa harga dalam transaksi antar-afiliasi harus mencerminkan kondisi yang akan disepakati oleh pihak-pihak independen dalam keadaan serupa. Prinsip ini menjadi fondasi pedoman transfer pricing yang diterbitkan oleh OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan telah diadopsi oleh lebih dari 115 yurisdiksi di seluruh dunia.

 

Referensi:

  • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Kementerian Keuangan RI. https://pajak.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kementerian Keuangan RI. https://pajak.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2023). Mencegah sengketa transfer pricing dengan Advance Pricing Agreement. https://pajak.go.id/en/node/101660
  • Ernst & Young Global. (2024). 2024 Transfer pricing survey: Managing disputes in a changing landscape. EY. https://www.ey.com
  • European Parliament Research Service. (2024). Harmonising transfer pricing rules within the EU (Briefing No. 760349). European Parliament. https://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/BRIE/2024/760349/EPRS_BRI(2024)760349_EN.pdf
  • KMMB Consulting. (2026, Maret). Transfer pricing documentation dan mitigasi risiko. https://kmmb.co.id/blog/transfer-pricing-documentation-dan-mitigasi-risiko/
  • MUC Tax Research Institute. (2024). Consolidating transfer pricing-related regulations: A comprehensive overview of PMK 172/2023. https://muc.co.id/en/article/consolidating-transfer-pricing-related-regulations-check-out-the-comprehensive-overview-of-pmk-1722023
  • Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). OECD transfer pricing guidelines for multinational enterprises and tax administrations 2022. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/0e655865-en
  • Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). Transfer pricing guidelines for multinational enterprises and tax administrations: Amount B update. OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/topics/transfer-pricing.html
  • Pajakku Editorial. (2025, April). Transfer pricing: Kepatuhan, risiko, dan implikasinya bagi penerimaan negara. Artikel Pajakku. https://artikel.pajakku.com/transfer-pricing-kepatuhan-risiko-dan-implikasinya-bagi-penerimaan-negara/
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.