Fenomena tax avoidance dan tax evasion menjadi isu krusial di banyak negara berkembang, salah satunya seperti riset yang dilakukan oleh Hossain et al. (2024) pada negara Bangladesh. Studi literatur tersebut menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor individu, tetapi juga oleh perilaku perusahaan serta kelemahan dalam sistem administrasi perpajakan
Memahami Perbedaan: Legal vs Ilegal
Secara konsep, tax avoidance merupakan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah regulasi, sedangkan tax evasion adalah tindakan ilegal untuk menghindari kewajiban pajak. Kedua praktik ini berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dan pembangunan ekonomi.
Faktor Utama dari Sisi Individu
Pada tingkat individu, terdapat beberapa faktor yang mendorong perilaku penghindaran dan penggelapan pajak, antara lain:
- Tingkat pendidikan dan literasi pajak
- Tax morale (moral pajak) dan etika individu
- Persepsi terhadap pemerintah dan sistem pajak
- Kompleksitas sistem administrasi pajak
- Tingkat tarif pajak dan risiko sanksi
Individu cenderung lebih patuh ketika sistem pajak dianggap adil, transparan, dan mudah dipahami.
Peran Perusahaan dalam Tax Avoidance
Dari perspektif korporasi, praktik tax avoidance sering kali dipengaruhi oleh:
- Corporate governance (peran audit dan komite audit)
- Kondisi keuangan perusahaan
- Koneksi politik dan struktur kepemilikan
- Manipulasi laporan keuangan dan biaya
- Budaya internal, termasuk praktik suap
Menariknya, perusahaan dengan tata kelola yang baik cenderung memiliki tingkat tax avoidance yang lebih rendah, sementara tekanan finansial dapat meningkatkan kecenderungan tersebut.
Kelemahan Sistem Administrasi Pajak
Selain faktor individu dan perusahaan, sistem perpajakan itu sendiri memainkan peran besar. Beberapa tantangan utama meliputi:
- Korupsi dan rendahnya transparansi
- Sistem audit yang tidak efektif
- Kurangnya akuntabilitas dan pengawasan
- Pengaruh politik dalam kebijakan pajak
- Kompleksitas regulasi dan prosedur
Kondisi ini menciptakan peluang bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban mereka.
Implikasi bagi Kebijakan
Temuan ini menunjukkan bahwa upaya mengurangi tax avoidance dan tax evasion tidak cukup hanya dengan memperketat regulasi. Diperlukan pendekatan, seperti:
- Reformasi sistem administrasi pajak
- Peningkatan transparansi dan kualitas layanan
- Penguatan governance dan audit
- Edukasi pajak kepada masyarakat
- Pengurangan kompleksitas regulasi
Referensi:
- Hossain, M. S., Ali, M. S., Ling, C. C., & Fung, C. Y. (2024). Tax avoidance and tax evasion: current insights and future research directions from an emerging economy. Asian Journal of Accounting Research, 9(3), 275–292. https://doi.org/10.1108/AJAR-09-2023-0305
