Meningkatkan Teknik Investigatif Forensik Akuntansi Melalui Surveillance
Meningkatnya pertumbuhan dunia industri memberikan dampak yang baik terhadap kemajuan perekonomian negara maupun kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan kepuasan pelanggan dan public atas kinerja yang berjalan di setiap organisasi. Namun, berdasarkan temuan Association of Certified Fraud Examiner (ACFE, 2024) pada laporan Report to the Nations mengungkapkan 5% dari penjualan perusahaan telah hilang akibat terjadinya kecurangan yang tergambarkan dalam bentuk ACFE Fraud Tree, yang terdiri dari Asset Misappropriation (Penyalahgunaan Aset), Corruption, and Fraudulent Statement (Manipulasi Laporan Keuangan), sehingga penting menjadi perhatian bahwa perkembangan dunia bisnis juga diikuti dengan pelaku kejahatan yang turut melekat.
Berdasarkan ketiga jenis ACFE Fraud Tree, skala terkecil yang dirasakan dampaknya merupakan penyalahgunaan asset seperti pencurian asset (Inventory, Cash, Data, dan sebagainya) yang disebabkan karena kurangnya tata kelola manajemen serta pengawasan di perusahaan yang menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Selain itu, dengan maraknya cyberthreat (Hacking, Malware, dan sebagainya) yang disebabkan oleh kurangnya kewaspadaan karyawan selaku pengguna menimbulkan potensi pencurian data perusahaan yang merugikan pemangku kepentingan seperti karyawan maupun pelanggan, yang dengan demikian perusahaan perlu mengeluarkan biaya lebih sebagai kompensasi (Maharani et al., 2025; Ngowella et al., 2022).
Dalam Buku Fraud Examination – 6th Edition oleh Albrecht et al. (2019) menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan teknik investigasi terdapat 3 hal yang bisa menjadi fokus perhatian, yaitu theft investigative, concealment investigative, and conversion investigative dengan dukungan inquiry sebagai interogasi atau interview pelaku kejahatan setelah terkumpul seluruh bukti yang kuat maupun sesuai dengan peraturan yang dilanggar (PSAK untuk pencatatan laporan keuangan maupun pengakuan, menyebar video atau melanggar peraturan penggunaan IT dikenakan sesuai UU ITE, serta Data Privacy). Pada Theft Investigative, Akuntan Forensik melakukan penelusuran dengan mengumpulkan data dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menemukan bukti pendukung yang akan dibawa ke meja pengadilan, dimana beberapa tahapan dapat terlihat sebagai berikut
Gambar 1. Pola Teknik Investigasi Pada Pencurian Asset (Albrecht et al., 2019)
Pada gambar diatas menunjukan pelaksanaan interview dilakukan setelah seluruh bukti terkumpul melalui penelusuran, investigasi, audit, dan sebagainya dengan terfokus pada rekam jejak yang dilaksanakan oleh pelaku kejahatan tersebut. Salah satu teknik yang digunakan adalah Surveillance untuk membuntuti (Mengikuti) maupun bersiaga di titik yang ditentukan untuk menganalisis dan mengintai pelaku kejahatan untuk mengumpulkan bukti berdasarkan perilaku dan aksinya secara diam-diam. Setelah menemukan adanya indikasi anomali atau kejanggalan (Red flags), investigator yang mengintai dari jauh dengan terjun langsung ke lapangan membuat beberapa catatan yang menjadi log untuk membantu memberikan bukti saat persidangan hukum berlangsung sesuai dengan durasi aktivitas yang telah berjalan. Berikut merupakan contoh dari bentuk pelaksanaan surveillance:
| Yansen Ongko’s Surveillance Log | |
| 21:15 WIB | Yansen exits the car carrying a black deposit bag. Shutting the car door and looking around him in every direction. |
| 21:20 WIB | He approaches the ATM, unzips the deposit bag, and pulls out a white envelope. Yansen placed white envelopes in the coat pocket. |
| 21:22 WIB | He deposits cash into ATM. |
| 22: 35 WIB | He enters a 24-hour café and sits at a table with a female (Widya Kristina – employee from a different department in the company). The two ordered drinks from the waitress. |
| 22:41 WIB | Waitress returns with drinks and the bill. |
Pada tabel diatas merupakan contoh scenario dari proses investigasi untuk menemukan bukti sekecil apapun yang mendukung pengungkapan pelaku kejahatan. Tentu dalam menjalani proses ini, investigator perlu melakukan pengambilan keputusan bersama tim untuk menentukan apakah tindakan tersebut layak untuk ditelusuri atau tidak, karena selain mempertimbangkan pengeluaran biaya serta waktu, forensik perlu memahami risiko yang berpotensi terjadi kedepan.
REFERENSI
- ACFE (2024). The Nations Occupational Fraud 2024 :A Report To The Nations. Association of Certified Fraud Examiners, 1–106.
- Albrecht, W. S., Albrecht, C. O., Albrecht, C. C., & Zimbelman, M. F. (2019). Fraud Examination. Singapore: Cengage Learning Asia Pte Ltd.
- Maharani, S. M., Gartiwa, K. Z., & Mulyawan, A. N. (2025). Enhancing fraud detection based on technology to improve auditor ’ s performance in greater Jakarta area. 9(7), 1166–1175. https://doi.org/10.55214/25768484.v9i7.8843
- Ngowella, G. D., Loua, L. R., & Suharnomo, S. (2022). A Review on Cyberloafing: The Effects of Social Platforms on Work Performance. Asia Pacific Fraud Journal, 7(1), 27. https://doi.org/10.21532/apfjournal.v7i1.249

Comments :