Berdasarkan Subjek Pajak Pasal 2 (1) UU PPh, Sbjek Pajak dibagi menjadi 4 tipe yaitu:
1. Orang Pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatan, menggantikan yang berhak
3. Badan
4. Bentuk Usaha Tetap

Yang dimaksud dalam Subjek Pajak Badan adalah sekumpulan Orang dan atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha seperti:
– Perseroan Terbatas
– Perseroan Komanditer
– Perseroan Lainnya
– BUMN/BUMD
– Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak kolektif dan BUT

Sumber Subjek Pajak juga dibagi dua yaitu:
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
 Merupakan bertempat kedudukan atau didirikan di Indonesia
2. Subjek Pajak Luar Negeri
 Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

Subjek Pajak Luar Negeri juga dibagi menjadi dua yaitu
o Menjalankan Usaha atau Kegiatan melalui BUT di Indonesia
o Menerima atau memperoleh Penghasilan dari Indonesia BUKAN menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia
Sebagai catatan BUT berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Adalah Bentuk Usaha Tetap yang dipergunakan oleh OP sebagai Subjek Pajak LN dan Badan Sebagai Subjek Pajak LN untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia

Referensi:

  • Fitriya. (2025, May 20). Penggunaan tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 & contoh perhitungannya. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/tarif-pph-ps-31e-ayat-1/ Lima Jenis Tarif PPh
  • Badan yang Wajib Diperhatikan. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/lima-jenis-tarif-pph-badan-yang-wajib-diperhatikan