Jebakan Manis Keberlanjutan: Mengungkap Bahaya Greenwashing dan Peran Krusial Audit ESG
Di era di mana keberlanjutan menjadi magnet utama bagi konsumen dan investor, banyak perusahaan berlomba-lomba memamerkan label “ramah lingkungan” mereka. Namun, dorongan ini sering kali melahirkan fenomena greenwashing, yakni praktik pemasaran atau pelaporan yang menipu di mana perusahaan memberikan informasi yang menyesatkan, melebih-lebihkan, atau tidak berdasar mengenai dampak positif mereka terhadap lingkungan. Dalam industri pariwisata, misalnya, sebuah hotel mungkin mengklaim dirinya eco-friendly hanya karena menggunakan lampu LED, padahal praktik pengelolaan air dan energinya masih sangat boros. Di sektor keuangan, hal ini bisa berupa klaim investasi “hijau” yang nyatanya masih mendanai proyek-proyek bahan bakar fosil yang merusak lingkungan.
Bahaya dari praktik greenwashing sangatlah nyata dan tidak bisa dianggap remeh. Begitu klaim palsu ini terbongkar, perusahaan akan menghadapi hilangnya kepercayaan dari pelanggan dan investor yang merasa tertipu. Lebih jauh lagi, regulator di berbagai negara kini semakin ketat; tuduhan greenwashing dapat berujung pada denda finansial yang besar, tuntutan hukum (litigation), dan kerusakan reputasi jangka panjang yang sangat sulit dipulihkan.
Untuk memitigasi risiko ini, tata kelola perusahaan yang kuat melalui audit Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi tameng utama. Komite audit dan auditor internal bertindak sebagai “internal legitimacy guardians” atau watchdog yang membatasi kapasitas manajemen dari melakukan manipulasi simbolik atau klaim palsu. Melalui proses audit independen yang teliti seperti memvalidasi data emisi karbon atau kebijakan sosial menggunakan standar internasional perbedaan antara klaim perusahaan dan realitas operasional dapat diidentifikasi sedini mungkin.
Dengan menghindari klaim absolut seperti “100% ramah lingkungan”, menyertakan data yang terukur, dan menggunakan jasa assurance pihak ketiga yang kredibel, perusahaan dapat menghadirkan laporan ESG yang benar-benar akurat, transparan, dan bebas dari greenwashing.
Praktik greenwashing yakni memberikan klaim yang menyesatkan, berlebihan, atau tidak berdasar mengenai dampak positif perusahaan terhadap lingkungan membawa risiko yang sangat besar. Jika terbukti melakukannya, perusahaan dapat menghadapi denda hukum, hilangnya kepercayaan dari pelanggan dan investor, serta kerusakan reputasi jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Untuk memitigasi bahaya greenwashing, berikut adalah langkah-langkah bijak yang dapat diterapkan oleh perusahaan:
1. Menghindari Klaim Berlebihan dan Bersikap Transparan Perusahaan harus menghindari penggunaan istilah yang samar atau kata-kata absolut seperti “100% ramah lingkungan”, “zero impact”, atau “terbersih” apabila belum sepenuhnya terbukti. Sebaliknya, gunakan kalimat yang jujur dan proporsional. Sangat penting bagi perusahaan untuk mengakui keterbatasan; tidak ada bisnis yang sempurna, dan jujur mengenai aspek yang masih dalam proses perbaikan justru akan meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah tuduhan greenwashing maupun greenhushing.
2. Mendukung Klaim dengan Data dan Bukti Konkret Setiap pernyataan atau klaim keberlanjutan harus didukung oleh data asli, metrik yang terukur, dan bukti yang dapat diandalkan. Menyebutkan angka pasti (misalnya, “penggunaan air berkurang 30%”) membuat klaim jauh lebih kredibel dibandingkan pernyataan yang tidak spesifik. Selain itu, pihak manajemen harus melakukan peninjauan berbasis bukti yang terdokumentasi terhadap semua strategi, target, dan KPI sebelum dipublikasikan.
3. Menetapkan Target yang Realistis dan Terarah Perusahaan harus menetapkan target keberlanjutan yang spesifik, dapat diukur, dan selaras dengan standar industri. Lebih bijak untuk menetapkan target yang realistis ketimbang membuat pernyataan aspirasional yang terlalu ambisius dan pada akhirnya sulit diwujudkan. Janji yang tidak memiliki rencana implementasi yang rinci sangat rentan dianggap sebagai greenwashing.
4. Memperkuat Tata Kelola dan Pengawasan Internal (Internal Controls) Keandalan data sangat bergantung pada kontrol internal perusahaan. Perusahaan perlu memperkuat mekanisme tata kelola melalui Internal Credibility-Enhancing Mechanisms (ICEM) seperti sistem pengendalian internal dan pengawasan dari dewan direksi. Lebih lanjut, karakteristik dan peran komite audit serta auditor internal harus dioptimalkan sebagai “watchdog” dan “internal legitimacy guardians” untuk mengevaluasi risiko secara dini dan membatasi kapasitas manajemen dari melakukan manipulasi simbolik pelaporan.
5. Menggunakan Layanan Assurance Pihak Ketiga dan Sertifikasi Langkah paling kuat untuk memvalidasi klaim adalah melalui sertifikasi resmi atau sustainability assurance independen. Audit independen yang teliti akan memastikan bahwa metrik yang digunakan sesuai dengan standar yang diakui secara internasional (seperti GRI atau SASB). Assurance pihak ketiga membantu perusahaan mendeteksi inkonsistensi, kesenjangan data, atau klaim yang melebih-
lebihkan secara dini, sehingga perbedaan antara klaim perusahaan dan realitas operasional di lapangan dapat segera diperbaiki sebelum laporan diterbitkan.
Dengan memadukan transparansi komunikasi, dukungan data yang valid, serta pengawasan internal dan eksternal yang ketat, perusahaan dapat mengomunikasikan pencapaian keberlanjutan mereka secara aman, kredibel, dan bebas dari jebakan greenwashing
Referensi :
- Adi, Y. N., & Wibisono, G. (2025). Pengaruh Komite Audit Dalam Tingkat Greenwashing Pada Pengungkapan Sustainability Report (Studi Empiris Pada Perusahaan Industri Batubara yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2021-2023). ETD Universitas Gadjah Mada.
- Baker McKenzie. (2025). A Practical Guide to Greenwashing for Financial Institutions. Baker & McKenzie LLP.
- BDO USA. (2023). Navigating Challenges in ESG Assurance. BDO USA, LLP.
- KPMG. (2024). Assurance Insights: Risk of greenwashing and greenhushing. KPMG International.
- Nuralam, G., Hartono, Y., & Ginting, Y. L. (2025). Implementasi Environmental, Social, Governance (ESG): Adakah Perubahan Peran Auditor Internal? (Studi pada PT Kaltim Industrial Estate Bontang). Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 7, 196-204.
- Satuplatform. (2024). Greenhushing: Pengertian, Dampak, dan Cara Menghindarinya. Satuplatform.
- Wise Steps Consulting. (2025). Greenwashing dan Greenhushing: Dua Risiko Bagi Bisnis Pariwisata. Wise Steps Consulting.
- Zhou, S., Simnett, R., Waters, A., & Michaelides, M. (Eds.). (2025). AUASB Research Report 13: USYD – Deakin – AUASB Sustainability Assurance Research Workshop. Auditing and Assurance Standards Board (AUASB).
Comments :