Lanskap risiko korporasi pada tahun 2026 telah menempatkan aset informasi keuangan sebagai target utama serangan siber global, yang memaksa profesi akuntansi untuk melakukan redefinisi batasan kompetensi mereka melampaui angka-angka di atas kertas. Di era digital yang sepenuhnya terintegrasi, data keuangan bukan sekadar representasi nilai ekonomi, melainkan target bernilai tinggi bagi peretas yang menggunakan metode ransomware canggih, phishing berbasis AI, dan pencurian identitas korporasi. Ketergantungan mutlak pada infrastruktur teknologi informasi (TI) berarti bahwa setiap kerentanan digital secara otomatis menjadi risiko bisnis material yang dapat menghentikan operasional perusahaan dalam sekejap. Akuntansi modern kini tidak bisa lagi dipisahkan dari ekosistem TI karena seluruh siklus transaksi, mulai dari entri jurnal hingga penyusunan laporan keuangan konsolidasian, bergantung pada integritas kode dan keamanan jaringan. Oleh karena itu, seorang akuntan yang tidak memahami fundamental keamanan siber ibarat seorang penjaga brankas yang mahir menghitung uang namun meninggalkan kunci brankas tersebut di tempat terbuka; mereka mungkin ahli dalam pelaporan, namun gagal dalam menjaga eksistensi data yang mereka laporkan, yang pada akhirnya dapat meruntuhkan kepercayaan publik dan nilai pemegang saham secara permanen.

Adopsi masif teknologi cloud accounting telah merevolusi efisiensi kerja, namun di sisi lain, ia membuka pintu bagi risiko sistemik yang dikenal sebagai kebocoran data pada pihak ketiga (third-party risk). Ketika sebuah perusahaan melakukan hospes (hosting) data keuangan pada platform awan, tanggung jawab perlindungan data tidak serta merta berpindah sepenuhnya kepada penyedia layanan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama atau shared responsibility model. Kebocoran data keuangan pada infrastruktur awan dapat mengakibatkan konsekuensi bencana, mulai dari manipulasi saldo akun oleh pihak luar, pencurian strategi harga rahasia, hingga pelanggaran regulasi perlindungan data pribadi yang berujung pada denda selangit dari otoritas berwenang. Akuntan harus mampu melakukan due diligence terhadap vendor cloud mereka, memahami di mana data disimpan, bagaimana enkripsi diterapkan saat data dalam perjalanan (in transit) maupun saat diam (at rest), serta memastikan adanya protokol pemulihan bencana (disaster recovery) yang teruji. Tanpa pemahaman ini, akuntan hanya menjadi pengguna pasif yang rentan terhadap kegagalan sistemik vendor, di mana satu titik kerentanan digital dapat mengakibatkan distorsi informasi keuangan yang fatal dan menghilangkan jejak audit (audit trail) yang diperlukan untuk asurans profesional.

Transformasi pengendalian internal dari sistem fisik ke sistem berbasis siber kini menjadi pilar utama dalam kerangka kerja Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Pengendalian internal modern tidak lagi cukup hanya dengan pemisahan tugas (segregation of duties) secara administratif, tetapi harus diimplementasikan melalui kontrol akses logis yang ketat, seperti penggunaan otentikasi multi-faktor (MFA), manajemen identitas berbasis biometrik, dan enkripsi end-to-end pada setiap modul transaksi. Akuntan memiliki peran sentral dalam merancang sistem kontrol ini untuk memastikan bahwa hanya personil yang berwenang yang dapat menyetujui transaksi bernilai besar atau mengubah parameter sistem akuntansi. Selain itu, implementasi Continuous Monitoring melalui dasbor keamanan siber memungkinkan akuntan untuk mendeteksi anomali akses secara real-time, yang seringkali merupakan indikator awal dari upaya peretasan atau kecurangan internal. Dengan

mengintegrasikan kontrol siber ke dalam prosedur standar operasional (SOP) keuangan, perusahaan membangun pertahanan berlapis yang memastikan bahwa integritas laporan keuangan tetap terjaga meskipun berada di bawah ancaman serangan siber yang terus berevolusi secara konstan.

Pada akhirnya, peran akuntan dalam menilai risiko material akibat serangan siber telah bergeser dari sekadar fungsi pendukung menjadi fungsi strategis dalam tata kelola perusahaan (corporate governance). Auditor internal maupun eksternal kini diwajibkan untuk menilai dampak finansial dari potensi hilangnya data atau gangguan sistem, yang mencakup penilaian terhadap kerugian pendapatan, biaya pemulihan sistem, hingga dampak jangka panjang terhadap reputasi merek. Keamanan siber bukan lagi sekadar domain eksklusif divisi TI, melainkan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi erat antara Chief Financial Officer (CFO) dan Chief Information Security Officer (CISO). Akuntan masa kini harus berperan sebagai jembatan yang mampu menerjemahkan risiko teknis siber menjadi angka-angka risiko finansial yang dapat dipahami oleh dewan direksi untuk pengambilan keputusan investasi keamanan. Dengan memperkuat literasi digital dan skeptisisme siber, profesi akuntansi tidak hanya melindungi data perusahaan dari kehancuran, tetapi juga memastikan bahwa fondasi ekonomi digital—yaitu kepercayaan pada informasi keuangan—tetap kokoh dan tidak dapat ditembus oleh ancaman siber yang semakin agresif di masa depan.

Referensi:

  • AICPA & CIMA. (2024). Cybersecurity risk management reporting framework for accountants. Association of International Certified Professional Accountants. https://www.aicpa-cima.com/resources/toolkit/cybersecurity-risk-management-reporting-framework
  • COSO. (2023). Guidance on internal control over sustainability reporting (ICSR): Leveraging the COSO internal control—Integrated framework. [Note: Menekankan pada integritas data dalam sistem TI]. https://www.coso.org/guidance-on-icsr
  • IFAC. (2024). The role of accountants in cybersecurity: A guide for small and medium-sized practices. International Federation of Accountants. https://www.ifac.org/knowledge-gateway/preparing-future-ready-professionals/discussion/accountants-and-cybersecurity
  • National Institute of Standards and Technology (NIST). (2024). NIST Cybersecurity Framework (CSF) 2.0. U.S. Department of Commerce. https://www.nist.gov/cyberframework
  • Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sekretariat Negara. https://jdih.setneg.go.id/Terbaru/Details?id=486858