Mengenal PPh 23 (Part 7)
- Contoh Kasus
PT KIKIL membagikan dividen tunai sebesar Rp5.000 per lembar kepada pemegang saham berikut.
PT Amanda Kuki – 1.000 lembar
BUMN – 3.000 lembar
PT JJKK – 2.600 lembar
CV Cika – 1.500 lembar
Pak Putra – 1.000 lembar
CV Ciko – 1.900 lembar
Total = 10.000 lembar
Maka perhitungannya sebagai berikut:
- PT Amanda Kuki -> Penerima adalah PT, tetapi jumlah penyertaannya kurang dari 25% dari total modal disetor
% Kepemilikan
= 1.000 / 10.000
= 10%
Jumlah Dividen
= 1.000 x Rp5.000
= Rp5.000.000
Jenis dan Jumlah PPh terutang:
= 15% x Rp5.000.000
= Rp750.000
- BUMN (3.000 lembar)
% Kepemilikan
= 3.000 / 10.000
= 30%
Jumlah Dividen
= 3.000 x Rp5.000
= Rp15.000.000
Jenis dan Jumlah PPh terutang: Bukan Objek Pajak karena Penerima adalah BUMN dan jumlah penyertaannya lebih dari 25% total modal disetor.
- PT JJKK – 2.600 lembar
% Kepemilikan
= 2.600 / 10.000
= 26%
Jumlah Dividen
= 2.600 x Rp5.000
= Rp13.000.000
Jenis dan Jumlah PPh terutang: Bukan Objek Pajak karena Penerima adalah PT dan jumlah penyertaannya lebih dari 25% total modal disetor.
- CV Cika – 1.500 lembar (Penerima adalah CV, sehingga tidak mempertimbangkan jumlah penyertaan)
% Kepemilikan
= 1.500 / 10.000
= 15%
Jumlah Dividen
= 1.500 x Rp5.000
= Rp7.500.000
Jenis dan Jumlah PPh terutang:
= 15% x Rp7.500.000
= Rp1.125.000
- Pak Putra – 1.000 lembar (Penerima merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri)
% Kepemilikan
= 1.000 / 10.000
= 10%
Jumlah Dividen
= 1.000 x Rp5.000
= Rp5.000.000
Jenis dan Jumlah PPh terutang:
= 15% x Rp5.000.000
= Rp750.000
- CV Ciko – 1.900 lembar (Penerima adalah CV, tidak mempertimbangkan jumlah penyertaan)
% Kepemilikan
= 1.900 / 10.000
= 19%
Jumlah Dividen
= 1.900 x Rp5.000
= Rp9.500.000
Jenis dan Jumlah PPh terutang:
= 15% x Rp9.500.000
= Rp1.425.000
Referensi
- OnlinePajak. (2018a, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
- OnlinePajak. (2018b, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
- Pajak. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/pajak
- Resmi, S. (2022). Perpajakan teori dan kasus.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (2008, September 23). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
- Wajib Pajak dan NPWP. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp
Comments :