Mengenal PPh 23 (Part 1)
Berdasarkan Undang-Undang, Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang bersifat memaksa bagi orang pribadi maupun badan guna keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Individu yang wajib membayar pajak, disebut dengan Wajib Pajak. Berdasarkan Ketentuan Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak digunakan dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Setiap Wajib Pajak akan diberikan satu NPWP.
Dasar hukum atas PPh dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, kecuali yang sudah dikenakan PPh Pasal 21. Pajak ini dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan.
Tarif PPh ini 23 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan status wajib pajak yang terlibat.
Catatan: Jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.
PPh 23 memiliki berbagai sumber dasar hukum agar pemotongan PPh 23 memiliki landasan yang jelas, konsisten baik untuk wajib pajak maupun pihak pemotong pajak:
Referensi
- OnlinePajak. (2018a, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
- OnlinePajak. (2018b, August 12). Pengertian wajib pajak berdasarkan UU KUP. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pengertian-wajib-pajak/
- Pajak. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/pajak
- Resmi, S. (2022). Perpajakan teori dan kasus.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (2008, September 23). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
- Wajib Pajak dan NPWP. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp
Comments :