Apakah Boleh Perusahaan Publik Laporan Keuangan Berakhir Bukan per 31 Desember?
Apakah Boleh Perusahaan Publik Laporan Keuangan Berakhir Bukan per 31 Desember?
Banyak orang berasumsi bahwa seluruh perusahaan publik menyusun laporan keuangan tahunannya dengan periode yang berakhir pada 31 Desember. Namun, pada kenyataannya, ada beberapa perusahaan yang menggunakan periode tahun buku berbeda, misalnya berakhir pada 30 Juni atau 31 Maret. Hal ini sah dan diperbolehkan oleh regulasi pasar modal, selama perusahaan tersebut menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Landasan Hukum dan Regulasi
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, tidak diharuskan bahwa tahun buku harus berakhir pada tanggal 31 Desember. Namun, emiten wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
Artinya, selama perusahaan menyampaikan laporan keuangan audited-nya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka penggunaan tanggal akhir tahun buku selain 31 Desember diperbolehkan. Tidak ada kewajiban eksplisit yang menyatakan bahwa tanggal laporan keuangan harus berakhir pada 31 Desember. Emiten bebas menentukan tahun buku yang digunakan, selama dilakukan secara konsisten dan diungkapkan secara jelas (OJK, 2016). Perusahaan multinasional dengan afiliasi di Indonesia terkadang menyesuaikan tahun buku anak perusahaannya agar sejalan dengan induk global mereka (Kieso, Weygandt, & Warfield, 2019).
Beberapa alasan umum mengapa perusahaan memilih tahun buku selain 31 Desember:
- Siklus bisnis: Misalnya bisnis pertanian atau pariwisata, yang pendapatan terbesarnya tidak terjadi di akhir tahun.
- Konsolidasi global: Anak perusahaan dari grup internasional menyesuaikan laporan keuangan dengan jadwal induk.
- Pertimbangan pajak atau administratif: Penyesuaian dengan kebijakan internal atau efisiensi pelaporan.
Implikasi bagi Investor dan Auditor
Penggunaan tahun buku yang tidak lazim menuntut perhatian lebih dari investor dan auditor. Auditor perlu memperhatikan cut-off transaksi dan potensi perbedaan timing pengakuan pendapatan atau beban dibandingkan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama.
Sementara itu, investor juga perlu jeli dalam membandingkan kinerja perusahaan non-Desember dengan kompetitor, karena periode pelaporan yang berbeda bisa memengaruhi pola musiman (seasonality) dan tren pendapatan.
Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Kieso, D. E., Weygandt, J. J., & Warfield, T. D. (2019). Intermediate Accounting (16th ed.). Wiley
Comments :