Memahami Dana Talangan Haji
Pembahasan tentang dana talangan haji menjadi satu perbincangan yang banyak terjadi seiring dengan munculnya pendapat salah seorang ulama yang menyatakan bahwa rakyat Indonesia saat ini berada dalam kondisi tidak wajib untuk menjalankan ibadah haji. Faktor yang membuat munculnya pendapat tersebut adalah karena antrian untuk menjalankan ibadah haji yang sangat panjang. Baik haji regular yang dibiayai dan mendapat subsidi dari negara. Lamanya antrian jamaah haji terlihat dari lamanya antrian jamaah haji dari Jakarta adalah 28 tahun bila pendaftaran dilakuka pada 2025. Sementara masa antrian jamaah haji yang menjalankan haji plus biasa, masa maka tunggu jamaah haji antara 5 hingga 7 tahun. Maka hal tersebut menimbulkan pendapat bahwa ibadah haji yang dilaksanakan di Indonesia sudah sangat penuh dengan akad gharar atau akad yang bersifat meragukan. Lamanya masa tunggu itu diakibatkan munculnya akad dana talangan haji yang dikeluarkan oleh Lembaga keuangan syariah. Maka, apakah yang dimaksudkan dengan dana talangan haji tersebut ?
Untuk memahami tentang konsep dana talangan haji maka kita bisa melihat produk ini dari tinjauan fikih dengan contoh sebagai berikut : ada orang yang ingin melakukan pendaftaran untuk menjalankan ibadah haji dengan mana dirinya datang ke salah satu lemnga keuangan syariah. Pihak tersebut lalu memutuskan untuk melakukan pendaftaran haji dengan membuka rekebing Tabungan haji dan juga melakukan pembayaran nilai minimal dbesar TRp 50,000. Kemudian agar dirinya mendapatkan kepastian pada perkiraan tahun berapa dia akan berangkat makai a harus melakukan pelunasan sebanyak 20 juta rupiah. Dalam kasus ini maka bank syariah harus memberikan dana talangan dengan beberapa pilihan. Diantaranya adalah sebesar Rp 10 juta atau juga Rp 18 juta rupiah. Atau juga sebesar Rp 25 juta rupiah.
Terdapat beberapa scenario berkaitan dengan skema pendaftaran pada dana talangan haji ini. Diantaranya adalah bila pihak pendaftar memilih untuk menerima talangan sebesar Rp 18 juta, maka dirinya sendiri harus melakukan pengeluaran dana tunai sebesar Rp 2 juta dan 18 juta rupiah akan ditalangi oleh pihak bank syariah. Sedangkan utang pihak pendaftar ibadah haji akan dilakukan pembayaran secara angsuran dan juga ditambah denga biaya administrasi. Hal itu membuat dana yang harus dilunasi oleh pihak pendaftar kepada bank syariah adalah sebesar Rp 19,5 juta. Pertanyaannya adalah, bagaimana tinjauan dan pandangan fikih berkaitan dengan masalah ini ?
Berdasarkan penjelasan di atas maka produk dana talangan haji ini pada dasarnya terdiri dari 2 akad yang digabungkan. Yaitu akad qardh atau akad pinjam meminjam dalam bentuk pemberian dana talangan dari pihak bank kepada pihak yang melakukan pendaftaran haji. Sedang akad yang kedua adalah akad ijarah dalam bentuk pemberian ujrah fee atau biaya administrasi yang diberikan oleh pihak pendaftar haji sebagai pihak yang terhutang kepada pihak bank syariah yang memberikan pinjaman. Adanya penggabungan kedua kontrak akad ini dilarang melalui hadits Nabi. Hal inilah yang menjadi masalah dalam pelaksanaan dana talangan haji. Selain itu juga adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional dalam pengambilan biaya administrasi, Dimana seharusnya biaya yang dibebankan tetap dan tidak mengalami perubahan. Akan tetapi dalam pelaksanannya besarnya biaya administrasi dalam dana talangan haji menjadi sangat bervariasi dan bahkan berbau praktik riba ( mhy )
Referensi :
- Fatwa DSN MUI No 29 tahun 2002
- Tarmizi, Erwandi ( 2014 ), Harta Haram Muamalat Kontemporer, BMI Publishing
Comments :