Pemerintah Indonesia menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp30.000 per ton CO₂e, yang kira-kira setara dengan USD 2 (berdasarkan kurs rata-rata Rp15.000 per dolar AS). Tarif ini tergolong lebih rendah dibandingkan dengan negara maju seperti Swedia yang menetapkan sebesar USD 127,25, namun masih lebih tinggi dari Ukraina yang hanya mengenakan USD 0,76.

Perhitungan Pajak Karbon

Pajak Karbon = Total Emisi (ton CO₂e) × Tarif pasar karbon

Pilihan Pengurangan Biaya

Pelaku usaha dapat membeli:

  • PTBAE-PU dari pelaku lain yang emisinya di bawah batas cap, atau
  • SPE-GRK (kredit karbon) dari proyek penurunan emisi yang telah diverifikasi.

Jika harga izin atau kredit lebih murah dari tarif pajak, maka perusahaan dapat memperoleh pengurangan kewajiban pajak dengan cara tersebut

 

Contoh kasus:

PT AAA sebuah perusahaan mengeluarkan emisi sebesar 10.000 ton CO2e (karbon dioksida ekuivalen) selama satu tahun. Tarif pajak karbon sebesar Rp30.000 per ton CO2e. Maka pajak karbon yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Pajak Karbon = Total Emisi (ton CO₂e) × Tarif pasar karbon = 10.000 ton x Rp30.000/tom = Rp300.000.000

Penyesuaian jika industri/perusahaan mengurangi emisi:

Jika PT AAA berhasil mengurangi emisi menjai 9.000 ton CO2e melalui penggunaan teknologi hijau, pajak karbon yang harus dibayar akan menjadi:

= 9.000 ton x Rp30.000/ton = Rp270.000.000

Dengan mengurangi emisi karbon, PT AAA tidak hanya membantu lingkungan tetapi juga menghemat pembayaran pajak karbon sebesar:

= Rp300.000.000 – Rp270.000.000 = Rp30.000.000

 

Kesimpulan

Pajak karbon di Indonesia ditetapkan sebesar Rp30.000 per ton CO₂e sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pendekatan berbasis ekonomi. Meskipun tarif ini masih di bawah standar beberapa negara maju, kebijakan ini memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk menurunkan emisi, baik melalui pembelian izin atau kredit emisi maupun penerapan teknologi ramah lingkungan.

 

Referensi:

  • https://klikpajak.id/blog/pajak-karbon-dan-tarif-pajak-karbon-indonesia/
  • https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/implementasi-pajak-karbon-pasca-berlakunya-bursa-karbon?