Untuk opini yang diberikan oleh BPK kepada setiap Kementerian dan Lembaga, terdapat 80 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang dinyatakan sebagai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dilanjutkan oleh 4 LKKL yang dinyatakan sebagai Wajar Dengan pengecualian (WDP). Untuk LKPP sendiri dinyatakan oleh BPK sebagai WTP dan wajar dalam semua hal yang material. Terakhir kali terjadi Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) adalah pada Badan Keamanan Laut pada tahun 2019.

Dari tahun 2016 sampai 2019, Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) mendapatkan opini TMP selama 4 tahun berturut-turut. Terdapat beberapa materi jurnal dan artikel yang membahas kejadian tersebut. Kusuma (2020) menyatakan bahwa memang terdapat beberapa transaksi yang menyebabkan opini tersebut yang kurang diminati. Terdapat kelebihan pembayaran atas penyaluran BBM sebanyak Rp 7,97 miliar, di mana Rp 7,86 miliar dari jumlah tersebut belum diterima. Selain itu, terdapat juga klaim asuransi yang tidak dipergunakan untuk mesin kapal yang terendam banjir senilai Rp 41.69 miliar. Masih ada kejanggalan lainnya yang menyebabkan kecurigaan atas nilai sebesar Rp 52 miliar.

Untuk tahun 2023, realisasi APBN menunjukkan kelebihan realisasi pada Pendapatan dan Belanja Negara. Perbedaan antara realisasi dengan anggaran pada pendapatan negara sebesar 5%, meskipun begitu demikian, APBN masih berada pada defisit, sekitar 30% dari belanja negara. Secara perubahan, defisit anggaran tidak stabil dengan memiliki tingkat defisit tertinggi pada tahun 2021, kemudian turun sampai tahun 2024 namun terlihat akan naik kembali. Namun khusus untuk bagian belanja negara terus mengalami kenaikan sejak tahun 2018 sampai sekarang. Perbedaan dan defisit pada anggaran terdapat pada peningkatan pendapatan negara yang tidak mengikuti pertumbuhan dan keperluan belanja negara.

Pada tahun 2020 masih terlihat pertumbuhan pada penerimaan perpajakan, namun terdapat penurunan yang sangat signifikan pada tahun 2021. Efek samping dari pandemi Covid-19 tidak langsung terjadi dikarenakan mayoritas usaha masih memiliki kemampuan untuk bertahan beberapa bulan setelah lockdown diumumkan pada bulan Maret 2020. Efek yang dirasakan oleh para perusahaan datang salah satunya dalam bentuk PHK massal karena ketidakmampuan perusahaan untuk membiayakan karyawan-karyawannya. Oleh karena ketidakmampuan tersebut, terdapat insentif pajak 2021 sehingga diperpanjang sampai bulan Desember 2021, sehingga penurunan signifikan pada penerimaan perpajakan.

Referensi:

  • Kusuma, Hendra. 2020. “Duh, Bakamla Dapat Opini Tidak Menyatakan Pendapat 4 Tahun Beruntun.” Detikfinance, July 14, 2020. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5093370/duh-bakamla-dapat-opini-tidak-menyatakan-pendapat-4-tahun-beruntun.
  • BPK RI. 2019. “Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018.” 71a/LHP/XV/05/2019. BPK RI. BPK RI.
  • BPK RI. 2024. “Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2023.” 35.b/LHP/XV/05/2024. BPK RI. BPK RI.
  • Fitriya. 2024. “Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif Yang Diperpanjang Desember 2021.” Mekari Klikpajak. July 18, 2024. https://klikpajak.id/blog/jenis-insentif-pajak-2021/.