Analisa APBN & LKPP 2018-2025: Kemana Ekonomi Indonesia? (2 dari 5)
Setiap tahun pemerintah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat sebagai salah satu bentuk transparansi APBN terhadap masyarakat. Ketentuan ini diatur pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan kemudian lebih lanjut pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dikarenakan undang-undang baru dikukuhkan pada tahun 2003, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang pertama disusunkan adalah untuk tahun 2004. Laporan tersebut dapat diakses secara umum dari situs BPK RI dan juga dari situs Direktoran Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Namun perlu diperhatikan bahwa untuk versi yang disediakan oleh BPK RI tertampil opini untuk setiap Kementerian dan Lembaga dalam aparat pemerintahan.
Dalam LKPP terbagi menjadi beberapa bagian, yakni Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dari bagian-bagiannya saja, sudah terdapat beberapa perbedaan, yakni laporan realisasi APBN, laporan perubahan SAL, dan laporan operasional. Dalam akuntansi sektor public, tidak difokuskan terhadap ekuitas, melainkan terhadap anggaran yang telah ditentukan dan tingkat pemakaian dari saldo yang telah ditentukan tersebut. Apabila dilihat dan dibandingkan dengna laporan perubahan ekuitas, itu tetap merujuk terhadap laporan operasional dan juga dipengaruhi oleh defisit atau surplus dari anggaran pada tahun itu.
LKPP biasanya diterbitkan biasanya diterbitkan setiap bulan Mei tahun berikutnya, namun untuk tahun 2024 belum terdapat LKPP. Dari LKPP yang disampaikan BPK, terdapat 92 Kementerian / Lembaga yang diaudit, belum dikurangi yang sudah likuidasi atau dikombinasikan. Contohnya terdapat seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) digabungkan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. BPK memberikan 3 jenis opini, dari Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP (Unqualified Opinion), Wajar Dengan pengecualian atau WDP (Qualified Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat atau TMP (Disclaimer of Opinion).
Comments :