Beberapa hari ini ketika sedang mempelajari audit software saya mendapati case tentang klien yang belum menghitung PPH 4 ayat 2 dalam sewa bangunan kantornya. Nilai sewanya cukup material dan bahkan sewa periode sebelumnya pun belum membayar PPH 4 ayat 2. Hal ini yang kemudian menarik minat saya untuk mempelajari PPH 4 ayat 2 ini. Selain saya juga berkonsultasi dengan teman-teman dosen di bidang perpajakan, dikarenakan saya sendiri dari latar belakang audit.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu instrumen penting dalam penerimaan negara, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis PPh yang dikenakan dengan mekanisme dan tarif yang berbeda. Salah satunya adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenal sebagai PPh final (Anggraini et al., 2024). Ketentuan ini mengatur pengenaan pajak penghasilan dengan tarif tetap dan bersifat final, termasuk di antaranya adalah penghasilan dari sewa atas tanah dan/atau bangunan.

Transaksi sewa menyewa tanah dan bangunan merupakan kegiatan ekonomi yang lazim terjadi di masyarakat, baik dalam konteks perorangan maupun bisnis. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan atas penghasilan dari sewa menjadi sangat penting, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan (Maalangga, 2021).

Objek Pajak

Yang menjadi objek PPh final Pasal 4 ayat (2) dalam konteks sewa adalah:

  • Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik dalam bentuk rumah, apartemen, kantor, ruko, gudang, lapangan, maupun tanah kosong.

Subjek Pajak

Subjek yang dikenakan pajak adalah:

  • Orang pribadi maupun badan yang menerima penghasilan dari kegiatan menyewakan tanah dan/atau bangunan.
  • Pemotong pajak dapat berupa penyewa itu sendiri, khususnya jika penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh (misalnya badan usaha atau instansi pemerintah).

Tarif PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017, tarif PPh final atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan adalah: 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai sewa.

Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah pembayaran yang diterima atau diperoleh oleh pihak yang menyewakan, termasuk biaya lain-lain yang dibebankan kepada penyewa seperti biaya perawatan, keamanan, dan kebersihan, apabila pembayaran tersebut merupakan satu paket dan tidak dipisahkan. Jika total nilai sewa adalah Rp100.000.000, maka PPh final yang dikenakan adalah: 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000

Referensi

  • Anggraini, D., Rahma, M., & Vientiany, D. (2024). Implementasi PPh Pasal 4 Ayat 2 Dalam Sektor Ekonomi. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 2(1), 48–51. https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jakbs/index
  • Maalangga, M. A. (2021). Analisis Penerapan Akuntansi PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas Jasa Sewa Ruangan Pada Kantor Pengelola Megamall Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 5(1), 8.