Penanganan Kasus Skimming, Kasus Fraud yang Menyerang Informasi Kartu Digital Pengguna (2 of 2)
Sumber Gambar (https://www.exabytes.co.id/)
Sebelumnya pada artikel pertama yang membahas terkait sejarah dan cara kerja skimming, pada artikel ini saatnya membahas terkait langkah-langkah untuk menangani hal tersebut setelah ataupun sebelum terjadi. Skimming sendiri mencuri data kartu melalui perangkat fisik atau digital, telah menjadi ancaman serius dalam dunia perbankan dan transaksi elektronik. Penanganannya memerlukan pendekatan hukum yang tepat serta tindakan preventif di ranah siber.
Secara hukum yang berlaku di indonesia, para pelaku kejahatan skimming dapat dijerat dengan berbagai pasal yang berlaku. Contohnya pada pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian, ada juga di Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat. Namun, dengan perkembangan teknologi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi lebih relevan, contohnya ada Pasal 32 juncto Pasal 46 dan Pasal 48, yang mengatur akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pendekatan hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi konsumen dari kerugian finansial. Sehingga melalui undang-undang yang berlaku hak pengguna lebih dipertahankan terutama terkait masalah finansial. Namun di sisi lain, tindakan preventif di dunia siber juga memiliki peran yang krusial. Contohnya seperti Bank Indonesia, bersama pemerintah, yang telah mengimplementasikan kebijakan seperti penggunaan teknologi chip dan PIN pada kartu, serta pengawasan terhadap mesin ATM yang rawan dimodifikasi. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya skimming dan cara menghindarinya merupakan hal yang penting dalam strategi pencegahan sebelum terjadinya tindak kejahatan.
Untuk pencegahan awal atau tindakan preventif untuk menangani kasus skimming terjadi, nasabah bisa melakukan yang ada dibawah:
- Melindungi data pribadi yang ada di kartu seperti nomor kartu, CVV, dan tanggal kadaluwarsa
- Selalui memeriksa mesin ATM dan EDC sebelum digunakan untuk melakukan transaksi
- Selalu mengaktifkan notifikasi melalui sms ataupun email dari fitur banking
- Periksa kembali validitas informasi yang masuk melalui sms ataupun melalui email
Namun apabila kasus skimming sudah terjadi, maka korban bisa melakukan hal yang mungkin bisa mengembalikan apa yang diambil seperti hal yang disebutkan dibawah:
- Melaporkan ke bank terkait serta melaporkan dimana lokasinya berlangsung
- Melaporkan ke pihak berwajib
- Memblokir kartu bank
- Merubah pin Kartu, merubah kode akses M-Banking (jika ada), dan merubah password M-Banking.
- Mengaktifkan notifikasi email yang terkoneksi dengan kartu apabila terjadi transaksi baik menggunakan M-Banking ataupun melalui kartu fisik.
Dari pemahaman yang ada, jelas bahwa penanganan skimming harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pendekatan hukum yang tegas, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran dan kewaspadaan di tingkat individu maupun pemerintahan juga turut andil dalam tindakan pencegahana ataupun pasca kejadian. Kejahatan ini dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, terutama di tengah pesatnya adopsi teknologi digital dalam transaksi perbankan. Oleh karena itu, sinergi antara regulasi yang kuat, teknologi yang aman, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kasus skimming. Semakin cepat kita bertindak, baik dalam pencegahan maupun penanganan, maka semakin besar pula peluang kita untuk meminimalisir kerugian dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman bagi semua pihak.
Referensi:
- Putri, A.A. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Kejahatan Skimming Dalam Transaksi Perbankan. Jurnal Kertha Semaya, Universitas Udayana.
- Pratiwi, D. F. (2019). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Skimming. Jurist-Diction, 2(4), 1211–1234. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14488
- com. (2021, Juli 27). Kejahatan skimming ATM, begini hukumnya. Kompas. https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/27/060000780/kejahatan-skimming-atm-begini-hukumnya?page=all
- Putri, A. A. D. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank korban kejahatan skimming ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/104053/50492/
- Hadi, P. (2019). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank sebagai korban kejahatan skimming (Skripsi Sarjana, Universitas Indonesia). Perpustakaan Universitas Indonesia. https://lib.ui.ac.id/detail?id=9999920528094&lokasi=lokal
Comments :