Korupsi, Pengertian dan Contoh Prakteknya (Tulisan Pertama)
Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Adapun pengertian dari korupsi adalah satu perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak yang memliki jabatan dan juga kewenangan Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan cara mempergunakan kedudukan yang dimilikinya. Korupsi pada dasarnya merupakan perbuatan tindak pidana dan juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan hal ini masih banyak terjadi di negara-negara berkembang. Berdasarkan data Corruption Index yang diterbitkan di tahun 2023, maka negara-negara yang menduduki 10 besar sebagai negara terkorup di dunia adalah sebagai berikutĀ :
- Somalia
- Venezuela
- Suriah
- Sudan Selatan
- Yaman
- Korea Utara
- Nikaragua
- Haiti
- Guinea Ekuatorial
- Turkmenistan
Dari daftar tersebut dapat terlihat bahwa 10 negara ini merupakan negara yang bermasalah sehingga indeks persepsi korupsinya tinggi. Somalia merupakan negara yang lama dikuasai oleh para warlord, sementara Suriah lama terjebak dalam perang saudara, Korea Utara merupakan negara yang sangat tertutup dan tidak mudah dunia internasional untuk bisa berkunjung ke negara tersebut. Sementara Haiti sudah 8 tahun terakhir merupakan negara yang dikuasai oleh para geng bersenjata. Indonesia sendiri berada pada peringkat 34 di dalam daftar negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi. Itu menunjukkan bahwa Indonesia masih merupakan negara dengan masalah korupsi yang perlu diperhitungkan. Adapun terdapat beberapa definisi dari korupsi diantaranya adalah sebagai berikut :
- Menurut Black Law Dictionary. Dalam pengertiannya dikatakan bahwa yang dimakudkan dengan korupsi adalah satu perbuata yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan satu keuntungan yang mana keuntungan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan juga kewajiban dari pihak lain.
- Berdasarkan pandangan dari Transparency International Dimana dikatakan bahwa perilaku korupsi mencakup perilaku dari para pejabat yang berada di sektor public baik mereka sebagai politikus maupun sebagai pegawai negeri yang dilakukan secara tidak benar dan juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
- Berdasarkan pandangan Asian Organization Of Supreme Audit Institution yang membeikan penjelasan bahwa praktik korupsi termasuk dalam meliputi berbagai Upaya dan juga penyalahgunaan dari wewenang berkaitan dengan pemberian janji atau imbalab untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya.
Pertanyaannya adalah dengan berbagai definisi yang secara tegas menyebutkan perilaku yang tidak terpuji dari perbuatan korupsi, mengapa masih ada orang atau pihak yang memutuskan melakukan korupsi ? serta apa yang menjadi penyebab dari seseorang melakukan korupsi ? Berdasarkan beberapa pandangan dari beberapa pakar maka penyebab korupsi ada beberapa hal, diantaranya :
- Adanya keinginan dari diri sendiri untuk melakukan kegiatan korupsi atau memperkaya diri. Termasuk keinginan untuk melakukan korupsi
- Adanya pengaruh dari luar termasuk dorongan dari para teman dan juga adanya kesempatan untuk melakukan praktik korupsi
- Merasa kurang akan penghasilan yang diterima, baik bagi pegawai negeri ataupun pegawai swasta sementara itu biaya kebutuhan sudah semakin meningkat.
- Adanya latar belakang dan juga kebudayaan yang bisa menjadi sumber atau penyebab dari meluasnya kegiatan korupsi.
- Adanya manajemen yang kurang efektif dan juga pengendalian yang tidak efektif yang dapat memberikan satu peluang untuk bisa melakukan perbuatan korupsi serta
- Semakin modernnya aktifitas dari perbuatan korupsi itu sendiri. (mhy )
Comments :