Dalam era digital yang melahirkan berbagai terobosan inovatif pada pertumbuhan teknologi mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengubah sistem perpajakan yang menjadi terbuka atau open system. Dijelaskan pada Pasal 34 UU HPP perlindungan terhadap data pribadi warga negara dan melarang DJP untuk menyebarkan data wajib pajak. Namun penerapan sistem ini tentu saja akan berdampak pada data pribadi wajib pajak.

Sistem terbuka atau open system ini berfokus pada penggunaan teknologi informasi yang akan membantu wajib pajak untuk mengakses data dan informasi yang lebih efisien dan luas. Sistem ini akan membantu seperti melakukan pelaporan pajak serta berinteraksi langsung dengan DJP jika terdapat kendala dalam mengakses data.

Tujuan dari sistem terbuka atau open system ini adalah :

  1. Meningkatan transparasi informasi
  2. Meningkatkan partisipasi wajib pajak
  3. Efisiensi proses administrasi

Namun, tentu saja terdapat dampak pada penerapan sistem ini. Pemerintah harus memikirkan keamanan data pribadi wajib pajak sekaligus mempermudah akses wajib pajak. Dampak yang dapat terjadi terhadap penerapan sistem terbuka atau open system ini seperti :

  1. Risiko kebocoran data
    Dengan mempermudah akses data akan berdampak pada pengaksesan data oleh pihak yang tidak berwenang.
  1. Perlindungan data pribadi
    Penerapan sistem terbuka ini mengharuskan DJP untuk menerapkan kebijakan dan prosedur yang ketat bagi data serta kepatuhan pada regulasi perlindungan data.
  1. Kepercayaan wajib pajak
    Penting bagi wajib pajak untuk merasa data pribadi mereka aman agar terciptanya kepercayaan, misalnya seperti transparasi dan komunikasi yang jelas dari pihak DJP pada wajib pajak.
  1. Peningkatan kesadaran dan edukasi
    Peningkatan wawasan edukasi tentang perlindungan data sangat penting agar wajib pajak merasa lebih percaya dan nyaman dengan sistem terbuka ini.Penggunaan sistem terbuka ini akan berdampak baik bagi waji pajak, namun dampak negatif yang ditimbulkan juga tidak dapat diabaikan oleh pemerintah. Maka dari itu, DJP perlu melakukan strategi untuk melindungi data pribadi wajib pajak akan penerapan sistem terbuka ini dapat berjalan dengan lebih baik.

REFERENSI

  • “DJP Akan Pakai Sistem Terbuka, Data Pribadi Wajib Pajak Aman?” DJP, 22 Aug. 2024, www.ssas.co.id/djp-akan-pakai-sistem-terbuka-data-pribadi-wajib-pajak-aman/.
  • “Spt Tahunan, Konsultanpajakrahayu,Konsutanpajakbogor.” Konsultanpajakrahayu.com, 23 Aug. 2023, konsultanpajakrahayu.com/blog/detail/4088/pajak-pakai-sistem-terbuka.html.
  • Yuniar Utami, Erina . “Menimang Dampak Kemajuan Digital Terhadap Pajak.” DJP, 20 Dec. 2023, www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/menimang-dampak-kemajuan-digital-terhadap-pajak.