Di zaman era digital ini berdampak pada berbagai bidang, salah satunya perpajakan. Transformasi pajak digital adalah proses modernisasi sistem perpajakan dengan memanfaatkan teknologi untuk mengawasi, memungut, serta mengelola pajak dari aktivitas ekonomi berbasis digital. Pengertian pajak digital sendiri adalah pajak yang dikenakan atas transaksi atau aktivitas ekonomi yang dilakukan melalu platform digital. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi digital turut berkontribusi pada pendapatan negara.

Terdapat beberapa jenis pajak digital, misalnya seperti:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi elektronik
    Merupakan pajak yang dikenakan dari transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan melalui platform digital (e-commerce).
  2. Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari sumber di Indonesia
    Merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan digital asing dari kegiatan usaha di Indonesia.
  3. Pajak Lainnya
    Merupakan pajak yang bisa dikenakan selain PPN dan PPh, misalnya seperti pajak perolehan atas hak tanah dan bangunan (PPHTB) untuk pembelian property yang melakukan transaksi menggunakan platform digital.

Perpajakan digital ini dapat dikatakan penting karena dengan pajak digital dapat mengatasi penggerusan baris pajak, meningkatkan efisiensi, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  1. Penerapan pajak atas layanan digital perusahaan non residen (misalnya seperti platform streaming, e-commerce, dan penyedia jasa berbasis digital)
  2. Pengembangan pajak transaksi elektonik (PTE)
  3. Pemanfaatan teknologi dalam administrasi pajak:
    – Big Data Analytics (menggunakan data untuk memantau serta menganalisis transaksi digital secara real-time)
    – AI (mengidentifikasi potensi penghindaran pajak)
    – Blockchain (meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak)
  4. Kolaborasi internasional untuk menyusun aturan pajak digital yang segaram
  5. Edukasi dan pendampingan untuk UMKM digital untuk mematuhi kewajiban perpajakan

Dengan stategi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini sangat diperlukan sistem perpajakan yang dapat menyeimbangi transformasi tersebut. Misalnya seperti mendapatkan kesepakatan perpajakan transaksi lintas negara, persiapan teknologi dan infrastruktur yang memadai di seluruh wilayah, mekanisme pemanfaatan teknologi dengan baik, mewujudkan regulasi yang adil, serta memikirkan jaminan privasi keamanan data wajib pajak individu maupun badan.
Jika pemerintah dapat mewujudkan strategi yang sudah ditetapkan, hal itu akan membantu meningkatkan ekonomi Masyarakat Indonesia. Mengimplementasikan strategi tersebut juga dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien di era teknologi ini.

Gambar 1. Pelaporan SPT berbasis Sistem

REFERENSI

  • Muallif. “Perpajakan Digital: Pengertian, Jenis, Dan Penerapan Di Indonesia – Universitas Islam an Nur Lampung.” An-Nur.ac.id, 30 Aug. 2024, an-nur.ac.id/perpajakan-digital-pengertian-jenis-dan-penerapan-di-indonesia/
  • Pamela. “Pajak Digital: Pengertian, Hukum, Hingga Tantangannya – Ajaib.” Ajaib -, 27 Oct. 2021, ajaib.co.id/pajak-digital-pengertian-hukum-hingga-tantangannya/.
    Setyawan, Herry. “KEMENKEU | Komite Pengawas Perpajakan.” Kemenkeu.go.id, 2025, komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/pajak-dan-ekonomi-digital.