Peran Pajak Digital dalam Mendorong Keadilan Ekonomi di Era Teknologi
Perkembangan teknologi menghasilkan perubahan yang cukup signifikan terhadap Masyarakat, salah satunya pada transformasi digital pajak. Transformasi digital dalam perpajakan adalah langkah maju yang mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara serta membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak. Dengan nilai industri yang cukup pesat, diperkirakan terdapat peningkatan pendapatan menjadi 130 miliar dollar pada tahun 2025. Hal ini didorong oleh e-commerce, transportasi, pengiriman makanan, perjalanan menggunakan basis online, serta media sosial.
Pajak digital adalah bentuk pemajakan atas kegiatan usaha yang memanfaatkan teknologi internet dari penyedia konten digital, sosial media, hingga transaksi yang melalui sistem elektronik. Objek dari pajak digital sendiri adalah barang digital serta jasa digital. Keadilan ekonomi menuntut distribusi beban pajak yang seimbang. Keadilan ini akan dicapai ketika semua pelaku usaha membayar pajak sesuai dengan nilai transaksi atau pengasilan yang mereka peroleh.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2017 berisikan terkait 8 sektor prioritas yang akan dikembangkan oleh pemerintah untuk mendorong keadilan ekonomi. Hal ini tentu saja sudah diperkirakan oleh pemerintah sehingga pada program perpajakan akan dolakukan penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan bisnis elektronik yang memiliki omset dibawah Rp 4,8M per tahun, dengan keluaran yang diharapkan adalah penerapan aturan perpajakan bagi pelaku usaha dengan jumlah peredaran sampai dengan Rp 4,8M per tahun, berlaku bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik yang omsetnya dibawah Rp 4,8M per tahun. Aturan perpajakan bagi pelaku bisnis e-commerce disamakan dengan pelaku bisnis UMKM, yaitu dengan pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omset transaksi.
Terdapat beberapa tantangan dalam penerapan pajak digital, misalnya seperti :
- Pengawasan dan kepatuhan
Dimaksud dengan dibutuhkannya teknologi canggih untuk memantau transaksi secara real-time dengan kepatuhan pelaku usaha.
- Privasi dan teknologi
Dimaksud dengan penggunaan teknologi seperti big data dan AI dalam pungutan pajak dapat memicu kekhawatiran tentang pelanggaran privasi data wajib pajak
- Ketidakseragaman regulasi antarnegara
Dimaksud dengan adanya pendekatan yang berbeda terhadap pajak digital dari beberapa negara yang akan menciptakan tantangan untuk menegakkan pajak pada perusahaan digital yang beroprasi lintas batas.
Namun, dengan adanya beberapa tantangan diatas tentu saja terdapat peluang atau dampak positif bagi negara dan Masyarakat dengan adanya pajak digital. Yaitu seperti meningkatkan pendapatan negara, mendukung persaingan usaha yang sehat, dan adanya pemanfaatan teknologi yang efesien. Salah satu contoh implementasi pajak digital adalah seperti pajak PPN atas layanan digital (Netflix, Spotify, Google) atau juga pajak atas transaksi kripto.
Adanya pajak digital ini berperan strategis dalam mendorong keadilan ekonomi di era teknologi. Dengan adanya pendekatan yang tepat, pajak digital dapat menjadi alat untuk meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan ekonomi yang lebih adil dan inklusif di era teknologi.
Referensi :
- Pamela. “Pajak Digital: Pengertian, Hukum, Hingga Tantangannya – Ajaib.” Ajaib –, 27 Oct. 2021, ajaib.co.id/pajak-digital-pengertian-hukum-hingga-tantangannya/.
- Setyawan, Herry . “KEMENKEU | Komite Pengawas Perpajakan.” Kemenkeu.go.id, 15 Jan. 2019, komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/pajak-dan-ekonomi-digital.
- “Transformasi Digital Untuk Masa Depan Ekonomi Dan Bisnis Di Indonesia.” DJPb | Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, 7 Mar. 2023, djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/nasional/4074-transformasi-digital-untuk-masa-depan-ekonomi-dan-bisnis-di-indonesia.html.
Comments :