Dalam tulisan bagian kedua ini, akan diulas beberapa teori lagi yang biasa dipergunakan dalam penelitian Akuntansi, keuangan dan juga dunia bisnis. Termasuk dalam pembahasan ini adalah konsep dan prinsip tata kelola atau corporate governance yang sering diangkat dalam berbagai penelitian Akuntansi dan bisnis.

  1. Prinsip tata Kelola.
    Dalam berbagai diskusi kontemporer yang diangkat berkaitan dengan konsep tata Kelola Perusahaan terdapat prinsip-prinsip yang seringkali diangkat berkaitan dengan tata Kelola Perusahaan. Diantaranya adalah Cadbury Report dari Inggris di tahun 1992, OECD konsep di tahun 2004 dan 2015 serta Sarbanes Oxley Act di tahun 2002. Secara umum prinsip tata Kelola Perusahaan berdasarkan konsep-konsep tersebut adalah penekanan tentang berbagai hal :

    1. Adanya hak dan perlakuan yang adil bagi pemegang saham. Di sini organisasi bisnis harus menghormati para pemegang saham dan juga membantu para pemegang saham untuk bisa mempergunakan hak tersebut.
    2. Adanya minat bagi pemangku kepentingan lain
    3. Adanya peran dan juga tanggung jawab dewan. Di sini pihak dewan membutuhkan benar keterampilan dan juga pemahaman yang sangat relevan untuk bisa melakukan peninjauan kinerja dari pihak manajemen.
    4. Adanya integritas dan juga perilaku etis. Di sini integritas harus menjadi persyaratan yang sangat mendasar dalam melakukan pemilihan atas pejabat atau dewan dari Perusahaan.
    5. Adanya pengungkapan dan transparansi.

Berkaitan dengan tata Kelola Perusahaan, terdapat dua model dari tata Kelola yang pada dasarnya sangat berbeda. Dua model tersebut adalah Model One Tier yang biasa dianut di negara-negara Anglo Saxon dan juga model Two Tier yang biasa dianut di negara-negara Eropa continental dan juga Jepang. Berikut adalah dua model tersebut :

    1. Sistem satu lapis atau one tier system. Sistem ini berasal dari Inggris yang mengatur tentang prinsip tata Kelola Perusahaan Inggris yang terdaftar. Hal ini dikenal dengan nama Combined Code. Combined Code pada dasarnya bukan undang-undang dan juga tidak dibuat oleh parlemen Inggris dan juga hanya berlaku pada Perusahaan yang terdaftar. Adapun Sejarah dari Combined Code diawali dengan masalah yang menimpa Polly Peck, satu Perusahaan besar di Inggris yang mengalami kebangkrutan di tahun 1991 akibat skandal laporan keuangan. Skandal tersebut membuat pemerintah Inggris membuat komite tata Kelola Perusahaan dan dipimpin oleh Sir Adrian Cadbury sehingga dikenal dengan Cadbury Report. Hasil dari Cadbury Report ini lalu djadikan sebagai dasar dalam rangka pengaturan tata Kelola Perusahaan di Inggris. Dalam laporan tersebut terdapat rekomendasi berkaitan dengan tata Kelola yang baik. Rekomendasi tersebut adalah CEO dan Chairman harus terpisah dan tidak boleh dipegang oleh orang yang sama. Kedua keanggotaan dari dewan atau board harus meliputi 3 direktur non eksekutif serta yang ketiga dewan harus memiliki komite audit yang terdiri dari direktur non eksekutif.
    2. Sistem dua lapis atau Two Tier System ( Kontinental Eropa )
      Sistem hukum yang berbasiskan continental Eropa pada dasarnya memiliki dua tingkatan atau two tier system. Dalam sistem ini Perusahaan diketahui memiliki dua badan yang terpisah, yaitu Dewan Pengawas atau dewan komisaris dan juga dewan manajemen atau dewan direksi. Adapun dewan direksi dalam tugasnya melakukan pengelolaan dan juga mewakili Perusahaan yang ada di bawah pengarahan dan juga pengawasan dewan komisaris. Dalam sistem ini dewan direksi harus memberikan informasi kepada pihak dewan komisaris dan juga menjawab berbagai hal yang ditanyakan oleh pihak dewan komisaris. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa dewan komisaris merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi tugas yang dijalankan oleh pihak manajemen. Meskipun begitu dewan komisaris tidak boleh untuk terlibat dalam tugas manajemen dan juga tidak berhak untuk mewakili Perusahaan dalam berbagai transaksi dengan pihak ketiga. Indonesia berdasarkan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggunakan konsep two tier system dan bukan one tier. Hal ini terjadi karena terdapat pemisahan kewenangan berkaitan dengan pengurusan dan juga pengawasan yang dilakukan di Perusahaan.
  1. Theory Of Planned Behaviour
    Theory of planned behaviour merupakan teori yang dikeluarkan oleh penemunya, yaitu Icek Ajzen di tahun 1991, dengan judul papernya adalah theory of planned behavior. Ada pula yang menyatakan bahwa teori ini keluar pada tahun 1985 dikembangkan juga oleh Icek Ajzen artikelnya yang berjudul “ From Intentions To Action: A Theory Of Planned Behaviour “. Teori ini menjelaskan bahwa semua tindakan atau perilaku pada dasarnya dilandasi dengan niat. Theory of planned behaviour ini merupakan teori yang penting karena dalam teori ini terdapat asumsi bahwa contoh akan perilaku yang dirasakan memiliki implikasi akan motivasi akan niat serta adanya hubungan langsung antara control akan perilaku yang dirasakan dengan suatu perilaku. Hal ini karena perilaku tidak hanya sangat tergantung pada motivasi untuk melakukannya akan tetapi juga pada kendali yang diperlukan berkaitan dengan perilaku tersebut.
    Dengan begitu tidak ada alasan bahwa perilaku yang dilakukan akan muncul secara tiba-tiba. Dalam theory of planned behaviour dikatakan bahwa niat yang ada untuk melakukan sesuatu tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah :

    • Perilaku pribadi. Dalam perilaku pribadi, yang akan muncul adalah kombinasi dari pengetahuan dan juga penilaian baik yang bersifat positif maupun negatif yang akan mengarah pada satu perilaku. Dalam penjelasan berkaitan dengan teori ini dalam web simplypsychology contohnya adalah kebiasaan untuk merokok. Bagi sebagian orang merokok adalah hal yang menenangkan. Akan tetapi juga merokok merupakan hal yang bertentangan dengan kesehatan
    • Norma subjektif yang berlaku. Ini berkaitan dengan niatan yang akan dilakukan dengan norma subjektif yang berlaku. Sebagai contoh adalah rokok. Bila merokok dianggap sebagai suatu hal yang menyenangkan, maka bagaimana norma subjektif berkaitan dengan rokok tersebut.
    • Konsep perceived behavioral control. Ini berkaitan dengan seberapa kuat kita dalam melakukan pengendalian akan perilaku kita. Hal ini akan sangat tergantung pada persepsi kita akan faktor internal seperti kemampuan kita untuk mengendalikan perilaku kita serta juga faktor dari luar yang berdampak pada perilaku kita. Dalam teori ini faktor perceived behavior control menjadi faktor yang sangat berpengaruh.

Dalam theory of planned behaviour pada dasarnya terdapat dua fitur yang utama, yaitu bahwa control perilaku yang dirasakan yang memiliki implikasi motivasional terhadap niat. Adapun yang kedua adalah adanya kemungkinan hubungan langsung antara control perilaku yang dirasakan dengan perilaku. Berkaitan dengan theory of planned behaviour ini terdapat keunggulan dan kelemahannya. Adapun keunggulan dari TPB ini adalah mencakup perilaku non kehendak orang yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan Theory Of Reason Action. TPB telah membantu dalam meningkatkan prediktabilitas niat di berbagai bidang. Adapun keterbatasan dari TPB adalah teori yang sangat didasarkan pada proses kogniti.

3.Theory Of Reasoned Action

Teori ini menjelaskan hubungan yang terjadi antara sikap dan juga perilaku pada Tindakan anusia dan dikembangkan oleh Icek Ajzen dan juga Martin Fishbein. Teori ini pertama dipergunakan untuk bisa memprediksi perilaku individu berdasarkan sikap dan niat dari perilaku yang sudah sebelumnya. Adapun tujuan utama dari TRA untuk memahami perilaku sukarela individu dengan melakukan pemeriksaan motivasi dasar untuk bisa melakukan Tindakan. Dalam TRA dinyatakan bahwa niat dari seseorang untuk melakukan suatu perilaku adalah satu prediksi apakah benar mereka akan melakukan Tindakan tersebut. Adapun yang menjadi tujuan utama dari teori ini adalah untuk memahami perilaku sukarela dari individu dengan melakukan pemeriksaan atas motivasi dasar yang mendasari untuk melakukan satu Tindakan. Dalam teori ini dinyatakan bahwa niat dari seseorang untuk melakukan satu perilaku merupakan predictor utama yang berkaitan dengan apakah mereka benar akan melakukan Tindakan tersebut. Berdasarkan teori ini maka niat untuk melakukan perilaku tertentu akan mendahului perilaku yang sebenarnya. Adapun niat ini sendiri dikenal dengan niat perilaku dan juga datang sebagai satu hasil dari adanya keyakinan bahwa melakukan satu perilaku akan mengarah pada satu hasil tertentu. Niat akan perilaku penting dalam teori ini karena dari niat ini akan ditentukan juga sikap terhadap perilaku dan juga norma subyektif.

Sebagai contoh adalah berkaitan dengan perilaku. Dalam theory of reason action dikatakan bahwa perilaku harus dijelaskan dalam 4 konsep, yaitu Tindakan, target, konteks dan juga waktu. Dalam teori ini niat dari perilaku adalah motivator utama dari perilaku itu sendiri sedangkan dua penentu utama dari perilaku adalah sikap dan norma dari orang atau individu.

  1. Teori Pemangku Kepentingan ( stakeholders theory )

Teori pemangku kepentingan merupakan teori yang diperkenalkan pertama kali oleh Edward Freeman pada tahun 1994. Sebelum teori ini berkembang pada periode 1990an terdapat 3 masalah yang biasanya saling berhubunga dalam dunia bisnis, yaitu :

  1. Masalah penciptaan nilai dan juga perdagangan. Di dalam konteks bisnis global yang mengalami perubahan dengan cepat, maka bagaimana nilai diciptakan dan juga diperdagangkan.
  2. Masalah berkaitan dengan etika dan juga kapitalisme. Apa yang menjadi hubungan antara kapitalisme dan juga etika, serta
  3. Masalah yang berkaitan dengan pola pikir manajerial, Dimana dalam hal ini adalah bagaimana seharusnya para manajer berpikir tentang manajemen untuk bisa menciptakan nilai yang lebih baik.

Dalam teori ini disarankan bahwa jika dilakukan adopsi sebagai satu unit analisis hubungan antara bisnis dan juga kelompok dan juga individu yang bisa mempengaruhi dan atau terpengaruh olehnya maka kita pada dasarnya akan memiliki kesempatan yang lebih efektif untuk bisa menangani ketiga masalah ini. Teori ini pada dasarnya berusaha untuk menjelaskan bagaimana pelanggan, pemasok dan juga karyawan serta pemodal dalam melakukan interaksi.

Dalam teori pemangku kepentingan dikatakan bahwa Perusahaan pada dasarnya bukanlah merupakan entitas yang hanya beroperasi sesuai dengan kepentingannya sendiri. Akan tetapi Perusahaan tersebut harus tetap bisa memberikan manfaat bagi para pihak lain yang juga terlibat dalam Perusahaan.

Adapun yang dimaksudkan dengan pemangku kepentingan atau stakeholder pada dasarnya telah mengalami perubahan secara utama dalam beberapa waktu terakhir. Bila awalnya yang dimaksudkan dengan stakeholder hanyalah para pemegang saham saja, maka kini yang dimaksudkan dengan stakeholder adalah tidak hanya pemegang saham. Akan tetapi dimasukkan kelompok lain yang dapat dikategorikan sebagai stakeholder, baik yang menguntungkan Perusahaan maupun yang merugikan Perusahaan.

5.Teori Legitimasi

Dalam teori legitimasi ditegaskan bahwa organisasi harus terus berupaya untuk memastikan bahwa mereka akan dianggap beroperasi dalam berbagai batas dan juga norma dari Masyarakat yang ada. Dalam arti mereka akan berusaha untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan itu dianggap sah.Teori ini dicetuskan oleh Lindhom ( 1994 ) yang membedakan antara legitimasi yang dianggap sebagai status dan kondisi serta legitimasi yang dianggap merupakan proses yang mengarah pada organisasi yang sah. Adapun legitimasi menurut Lindhorm adalah “ suatu kondisi atau status yang ada Ketika system nilai suatu entitas yang sejalan denga system nilai dari system sosial yang lebih besar dimana entitas tersebut menjadi bagiannya”. Adapun yang menjadi landasan dari teori legitimasi adalah adanya gagasan bahwa perlu ada satu kontrak sosial antara organisasi yang ada dengan Masyarakat Dimana organisasi tersebut beroperasi.

Yang menjadi dasar dari teori legitimasi ini adalah satu kontrak sosial yang dilakukan antara perusahaan dengan asyarakat Dimana tempat dari Perusahaan beroperasi serta juga dalam menggunakan berbagai sumber ekonomi. Adapun berkaitan dengan kontrak sosial ini terdapat penelitian dari Shocker dan Sethi yang telah membantu dalam memberikan penjelasan berkaitan dengan konsep kontrak sosial yaitu hasil akhir yang secara sosial dapat diberikan kepada masyarakat luas serta juga adanya distribusi manfaat ekonomi, sosial dan politik kepada kelompok sesuai dengan kekuatan yang dimilikinya.

  1. Teori Institusional

Teori ini telah dikembangkan dalam berbagai literatur akademis manajemen seperti yang dilakukan oleh Meyer dan Rowan di tahun 1977 serta Powell dan Di Magggio di tahun 1991. Teori ini dalam kaitannya dengan teori akuntansi keuangan dimana dikatakan bahwa teori kelembagaan menjadi salah satu perspektif teoritis yang dominan dalam teori organisasi dan semakin banyak dterapkan dalam penelitian akuntansi untuk mempelajari praktik Akuntansi dalam satu organisasi. Teori kelembagaan dianggap relevan bagi para peneliti dalam melakukan penyelidikan praktik laporan keuangan. Di antara faktor-faktor itu termasuk di antaranya adalah menghubungkan praktik organisasi termasuk Akuntansi dan juga pelaporan Perusahaan. Teori kelembagaan pada dasarnya dapat memberikan penjelasan tentang bagaimana mekanisme di dalam organisasi dan juga berusaha untuk melakukan penyelarasan persepsi berkaitan dengan praktik dan juga karakteristik mereka berkaitan dengan nilai sosial dan budaya untuk mendapatkan legitimasi dalam satu organisasi tertentu ( mhy )