Retribusi Daerah: Solusi untuk Membangun Infrastruktur Publik
Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi daerah khusus disediakan dan atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Undang-undang yang mengatur retribusi daerah sama dengan Undang-undang yang mengatur pajak daerah, yaitu UU No. 28 Tahun 2009.
Pembeda pajak daerah dan retribusi daerah adalah jika pajak bersifat dipaksakan dan wajib kepada wajib pajak (orang pribadi maupun badan). Sedangkan, untuk retribusi daerah bersifat dipaksakan namun hanya kepada mereka yang mendapat manfaat ekonomis dari jasa atau layanan yang digunakan. Sama seperti pajak daerah, retribusi daerah juga dapat membantu perkembangan infrastruktur daerah karena adanya imbalan yang akan diterima secara langsung.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
- Retribusi Jasa Umum
Jenis yang pertama yaitu retribusi jasa umum, merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi maupun badan.
Contoh retribusi jasa umum adalah sebagai berikut:
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor
- Retribusi pelayanan pendidikan
- Retribusi pengendalian lalu lintas
- Retribusi pelayanan kebersihan
- Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melakukan pemungutan adalah:
- Dinas kelingkungan hidup
- Dinas perindustrian, koperasi, dan UKM
- Dinas perhubungan
- Dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
- Retribusi Jasa Usaha
Jenis yang kedua yaitu retribusi jasa usaha, merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang dimana akan meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal maupun pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Contoh retribusi jasa usaha adalah sebagai berikut:
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat penginapan
- Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
- Retribusi penjualan produksi usaha daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melakukan pemungutan adalah:
- Badan pengelola aset daerah
- Dinas bina marga
- Dinas kebudayaan
- Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif
- Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan energi
- Retribusi Perizinan Tertentu
Jenis yang ketiga yaitu retribusi perizinan tertentu, merupakan pungutan atas pelayanan perizinan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan regulasi dan pengawasan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Di dalam jenis retribusi ini objek yang dimaksud adalah pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu.
Contoh retribusi perizinan tertentu adalah:
- Retribusi izin mendirikan bangunan
- Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
- Retribusi izin trayek
- Retribusi izin gangguan
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melakukan pemungutan adalah:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta
Seperti yang kita tahu bahwa pembangunan infrastruktur sangat penting untuk suatu daerah atau publik, yaitu:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi
- Meningkatkan kualitas hidup
- Meratakan pembangunan
- Meningkatkan daya saing
- Mendukung keadilan sosial
- Menciptakan lapangan kerja baru
Sebagai sumber pendapatan daerah, memaksimalkan retribusi daerah juga akan membantu memenuhi kebutuhan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah itu sendiri. Dengan pengembangan daerah serta memiliki stabilitas ekonomi tersebut juga akan membuka lapangan perkerjaan baru yang akan mengurangi jumlah pengangguran dalam wilayah tersebut.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk dapat mengelola sumber daya daerah agar mendapatkan hasil retribusi daerah yang lebih maksimal. Namun terdapat beberapa tantangan bagi masyarakat dalam pengimplementasian retribusi daerah, misalnya seperti kurangnya pemahaman terkait pentingnya retribusi daerah, kurangnya sumber daya manusia, serta masalah teknologi yang kurang memadai.
Diperlukan beberapa solusi yang dapat menanggulangi tantangan diatas, misalnya seperti diadakannya sosialisasi edukasi penambah wawasan masyarakat terkait retribusi itu sendiri maupun teknologi, pengembangan kapasitas SDM, melakukan transparasi dan akuntabilitas mengenai penggunaan dana retribusi untuk menambah kepercayaan masyarakat, dan juga melakukan evaluasi secara bertahap yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
Dengan melakukan solusi diatas pemerintah daerah dapat memanfaatkan retribusi secara efektif sebagai solusi untuk membangun infrastruktur publik yang lebih baik, berkelanjutan, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
REFERENSI
- Dogiyai, Tim. “Apa Perbedaan Pajak Dan Retribusi?” Dogiyaikab.go.id, 12 June 2023, bpprd.dogiyaikab.go.id/berita/apa-perbedaan-pajak-dan-retribusi. Accessed 7 Oct. 2024.
- PT SMI. “Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia.” Ptsmi.co.id, 20 June 2022, ptsmi.co.id/pembangunan-infrastruktur-di-indonesia.
- Pusdatin Bapenda DKI Jakarta. “Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.” Jakarta.go.id, 2022, bapenda.jakarta.go.id/artikel/jenis-jenis-retribusi-daerah. Accessed 7 Oct. 2024.
Comments :