RELIGIUSITAS, FIQH MUAMALAH DAN PENCATATAN TRANSAKSI SYARIAH ( tulisan pertama )
Konsep fiqh muamalah bila diterapkan dengan baik maka akan membantu agar perlakuan pencatatan yang dilakukan oleh akuntan internal di bank syariah akan lebih tepat berkaitan dengan akad yang dilaksanakan. Sebagai contoh adalah dalam pencatatan berkaitan dengan akad murabahah.
Seperti dikeathui bahwa dalam akad akad murabahah yang benar fdan juga Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 4 tahun 2000 tentang akad murabahah dikatakan bahwa bank syariah harus melakukan pembelian sendiri atas barang yang akan dibeli nasabah dengan menggunakan akad murabahah. Dengan begitu maka pencatatannya harus sesuai dan menggunakan akad murabahah.Begitu juga dalam hal ini perlu diperhatikan pencatatan untuk transaksi yang lain seperti untuk transaksi mudharabah yaitu fatwa DSN MUI nomor 7 tahun 2000 dan juga transaksi wakalah sesuai dengan fatwa DSN MUI No 10 tahun 2000, fatwa tentang akad pembiayaan untuk transaksi ijarah yaitu fatwa no 9 tahun 2000 dan juga fatwa untuk transaksi yang melibatkan pembayaran uang muka untuk akad murabahah seperti dalam fatwa DSN MUI No 13 tahun 2000 dan fatwa-fatwa DSN MUI lainnya berkaitan dengan transaksi syariah.
Sementara itu juga untuk pencatatan berkaitan dengan pengakuan keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah oleh pihak akuntan internal harus sesuai dengan fatwa DSN MUI No 84 tahun 2012 tentang metode pengakuan keuntungan dari pembiayaan murabahah. Banyak contoh praktik yang masih banya terjadi di dalam bank syariah bahwa akad kontrak murabahah yang ada di bank syariah merupakan akad yang diwakilkan kepada nasabah. Sehingga yang terjadi adalah sebenarnya akad murabahah bil wakalah. Dengan adanya konsep fiqh muamalah yang benar-benar diperhatikan oleh akuntan syariah maka pencatatan yang ada haruslah benar-benar sesuai dengan akad muamalah yang ada ( mhy )
Referensi :
- Heykal, Mohamad ( 2023 ), “ Pengaruh Fiqh Muamalah Kompetensi Akuntan Internal dan Religiusitas Akuntan Berbasis Sifat Rasulullah Pada Perilaku Curang Dengan Niat Sebagai Variabel Mediasi “, Disertasi Program S3
Comments :