Pengertian

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sedangkan, mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Dasar Hukum 

Dasar hukum pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan memuat 2 hukum,yakni:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.     

Dasar Pengenaan Pajak

  • Nilai Pasar untuk masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan ditetapkan secara periodik berdasarkan Peraturan walikota sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku setempat di wilayah kota.
  • Nilai jual dihitung dengan mengalikan olume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
  • Dasar prngenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Tarif Pajak 

  • Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang diitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
  • Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25%

Pembayaran Pajak

  •  Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD
  • Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus dan lunas dengan menggunakan SSPD di Kas Daerah
  • Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1×24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Walikota atau Pejabat
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang adalah paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak 
  • SKPDKB, SPTPD, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

 

Referensi:

Image Source: Google Images