Financial Planner – Pengertian dan Penjelasan Lengkap

Definisi:

Financial Planner atau Perencana Keuangan adalah seorang profesional yang membantu individu atau keluarga merancang strategi untuk mencapai tujuan keuangan mereka melalui pengelolaan kekayaan, investasi, asuransi, pajak, dan pensiun.

Tujuannya adalah membantu klien mengelola keuangan secara menyeluruh dan terencana, untuk mencapai keamanan finansial jangka pendek maupun jangka panjang.


Tugas Utama Financial Planner:

  1. Menganalisis kondisi keuangan klien (pendapatan, aset, utang, pengeluaran).

  2. Menentukan tujuan keuangan klien, seperti:

    • Membeli rumah

    • Dana pendidikan anak

    • Dana pensiun

    • Warisan atau perencanaan harta

  3. Membuat rencana keuangan terintegrasi, meliputi:

    • Perencanaan investasi

    • Pengelolaan risiko (asuransi)

    • Perencanaan pajak

    • Perencanaan pensiun

  4. Memberikan saran personalisasi berdasarkan profil risiko dan situasi unik klien.

  5. Memantau dan meninjau ulang rencana keuangan secara berkala.