Lembaga Keuangan adalah entitas dalam sektor jasa keuangan yang menyediakan layanan keuangan, mengumpulkan dana dari masyarakat, dan mengalokasikannya untuk mendukung aktivitas ekonomi. Lembaga Keuangan juga bertanggung jawab mengatur arus uang dalam perekonomian dengan mendapatkan keuntungan melalui bunga atau persentase dari transaksi keuangan.

Lembaga Keuangan terlibat dalam berbagai kegiatan usaha, termasuk memberikan layanan keuangan, memberikan pinjaman, penyertaan modal, dan lain-lain. Meskipun demikian, dalam operasionalnya, biasanya Lembaga Keuangan hanya fokus pada satu atau dua jenis kegiatan usaha. Contoh proses pengumpulan dana yang umum dilakukan oleh Lembaga Keuangan melibatkan penyediaan layanan tabungan, sementara penyaluran dana biasanya melibatkan pemberian kredit.

Pendirian Lembaga Keuangan harus mematuhi prosedur yang diatur oleh undang-undang yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga pengawas lainnya memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan Lembaga Keuangan. Pengawasan dan regulasi yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan kelangsungan bisnis jasa keuangan yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Fungsi Lembaga Keuangan sangat bervariasi tergantung pada jenisnya. Namun, secara umum, beberapa fungsi Lembaga Keuangan meliputi memberikan jaminan keamanan penyimpanan uang, memberikan informasi kepada nasabah, melancarkan pertukaran produk menggunakan kredit atau uang tunai, menyediakan alat transaksi untuk kegiatan sehari-hari, dan memberikan pembiayaan untuk usaha dan kebutuhan konsumtif.

Lembaga Keuangan dapat dibedakan menjadi dua jenis utama: Lembaga Keuangan Bank, yang menyediakan berbagai layanan perbankan, dan Lembaga Keuangan Non-Bank, yang melibatkan pengeluaran surat berharga serta menyediakan berbagai jasa keuangan tanpa menerima simpanan langsung dari masyarakat. Contoh Lembaga Keuangan Non-Bank meliputi perusahaan leasing, asuransi, modal ventura, dana pensiun, bursa efek, pegadaian, dan reksadana.

Referensi:

Image Source: Google Images