Berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabean dijelaskan bahwa Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 1 UU 17/2006 tentang Kepabean ditegaskan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Adapun jenis barang yang dikenakan bea cukai dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Pasal 7 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, yaitu terdiri dari:

  1. Barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);
  2. Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use)

Selanjutnya, kategori barang bawaan yang kena bea cukai di bandara antara lain:

  1. Barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, kamera, dan peralatan elektronik lainnya.
  2. Barang mewah seperti perhiasan, jam tangan, dan tas branded.
  3. Barang-barang yang dianggap sebagai benda seni seperti lukisan atau patung.
  4. Barang-barang yang diperoleh dari luar negeri dan akan dijual di Indonesia.

Namun perlu di catat bahwa ada syarat tertentu agar barang tidak dikenai bea cukai, yaitu:

  1. Barang pribadi penumpang untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar daerah pabean dengan nilai pabean maksimal FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias barang yang tidak kena bea cukai.
  2. Barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  • 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  • 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Sebaliknya, jika nilai pabean barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Penetapan tarif untuk barang impor bawaan penumpang yang berupa barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500 berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan
  2. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500

Reference:

Image Source: Google Images