Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 dijelaskan bahwa Surat Utang Negara merupakan surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokok pinjamannya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya.

Dasar hukum dari Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Surat Utang Negara, berisi bahwa:

  • Penerbitan SUN hanya untuk tujuan tertentu;
  • Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo;
  • Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu;
  • Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang;
  • Memberikan sanksi hukum terhadap pemalsuan dan penerbitan SUN oleh pihak yang tidak berwenang.

Adapun tujuan dari penerbitan Surat Utang Negara adalah:

  • Untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Untuk menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu anggaran
  • Untuk mengelola portfolio utang negara.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 dijelaskan bahwa ada dua jenis surat utang negara, yakni:

  1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Surat Perbendaharaan Negara ini merupakan jenis surat utang negara yang berjangka 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Diskonto merupakan istilah untuk potongan atau bunga yang harus dibayar oleh orang yang menjual surat dagang yang diuangkan sebelum waktunya. Di beberapa negara, Surat Perbendaharaan Negara ini dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills.

  1. Obligasi Negara

Obligasi Negara merupakan jenis surat utang negara yang berjangka lebih dari 12 bulan, baik dengan atau tanpa kupon. Obligasi negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran periodic, misalnya tiga bulan sekali, atau enam bulan sekali. Sebaliknya, obligasi negara tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo. Obligasi negara yang diperdagangkan secara ritel disebut Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Berdasarkan tingkat kuponnya, obligasi negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni:

  • Obligasi Berbunga Tetap: obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya atau fixed rate bonds.
  • Obligasi Berbunga Mengambang: obligasi dengan tingkat bunga mengambang atau istilahnya variable rate bonds yang ditentukan berdasarkan suatu acuan, misalnya tingkat bunga sertifikat bank Indonesia.

Reference: