Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) telah berada di ujung tombak pengendalian dampak dari perubahan iklim global. Salah satu bentuk pengendalian dampak dari perubahan iklim adalah dengan mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca. UNFCCC memberikan 3 skema yang dapat diterapkan oleh negara yang tergabung dalam golongan Annex I/Annex B untuk mencapai target penurunan emisi per masing-masing negara yang terdiri dari Clean Development Mechanism CDM), Joint Implementation (JI), dan Perdagangan Emisi (emission trading). Pada artikel ini, kita hanya akan membahas mengenai perdagangan emisi karbon di Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Aturan baru ini diterbitkan sebagai wujud dari komitmen Indonesia terhadap Nationally Determind Contribution (NDC) terkait isu perubahan iklim dengan agenda pengurngan emisi karbon, baik dengan upaya sendiri yang bisa mencapai 29% atau dengan dukungan international yang diprediksi akan mampu mengurangi emisi sebanyak 41% pada tahun 2030.

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) terdiri dari instrument perdagangan karbon dan non perdagangan karbon. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, perdagangan karbon merupakan aktivitas jual beli emisi karbon yang dilakukan secara wajib maupun sukarela. Pemerintah Indonesia telah membentu 2 skema dari perdagangan karbon yaitu melalui perdagangan karbon (carbon trading) dan carbon offset.

Dalam skema perdagangan karbon (carbon trading) terdapat mekanisme perdagangan karbon dari transaksi antara pelaku usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditentukan. Assigned Amount Unit atau AAU akan memberikan informasi mengenai jumlah unit emisi yang diperbolehkan atas suatu negara. Negara-negara dengan emisi karbon yang melebihi nilai AAU dapat membeli ‘hak emisi’ yang tidak dipergunakan oleh negara yang nilai emisinya di bawah AAU.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 48 dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, perdagangan karbon domestik atau internasional dilakukan melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dengan mengutamakan penggunaan Sertifikat Penurunan Emisi GRK yang dihasilkan melalui mekanisme sertifikasi penurunan emisi nasional.

Selain perdagangan karbon (carbon trading), opsi lainnya adalah carbon offset. Carbon Offset juga dikenal sebagai sistem baseline-and-crediting. Pada carbon offset tidak diperlukan kuota (allowances) di awal periode, karena yang dijadikan komoditas (dalam hal ini kredit karbon) adalah sertifikasi hasil dari pengurangan emisi karbon yang dihasilkan dari proyek penurunan emisi karbon. Satu unit kredit karbon biasanya setara dengan pengurangan emisi satu ton karbon dioksida (CO2).

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, Carbon Offset dapat diterapkan oleh usaha yang tidak memiliki Batas Emisi GRK dengan cara memberikan pernyataan mengenai pengurangan emisi dengan pengurangan emisi dengan menggunakan hasil aksi mitigasi perubahan iklim dari usaha dan/atau kegiatan lain. Batas Emisi GRK adalah tingkat emisi GRK maksimum untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan dengan menyusun dan menetapkan tingkat emisi GRK pada subsektor dan usaha dan/atau kegiatan oleh menteri.

Singkatnya, Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, mengatur bahwa Carbon Offset diterapkan dalam hal suatu usaha dan/atau kegiatan:

  1. Tidak ada batasan emisi yang ditentukan;
  2. Hasil penurunan emisi GRK dari aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan berada di bawah target dan baseline yang ditetapkan;
  3. Hasil penurunan emisi GRK dari aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan berada di atas target dan di bawah baseline yang ditetapkan.

Reference:

  • Ambarnis, A. (2021). Indonesia Peringkat 5 Penyumbang Emisi Karbon Dioksida Terbesar di Dunia. BangsaOnline. https://bangsaonline.com/berita/112235/indonesia-peringkat-5-penyumbang-emisi-karbon-dioksida-terbesar-di-dunia?page=2
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang        Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
  • Iqbal, M. (2022). Perdagangan Karbon: Pengertian, Skema Pelaksanaan, hingga sejarahnya! Lindungihutan. https://lindungihutan.com/blog/apa-itu-perdagangan-karbon/

Image Source: Google Images