Sustainable banking atau perbankan berkelanjutan adalah strategi yang dijalankan oleh bank terkait dengan aktivitas operasional bank dan praktek investasi dengan memprioritaskan environmental sustainability dan/atau social responsibility selain mendapatkan profit. Sustainable banking saat ini menjadi topik yang banyak diperbincangkan karena bank sebagai salah satu bagian dari pembangunan sangat berperan penting dalam ekonomi suatu negara. Jika bank tidak dapat berkelanjutan atau sustain, maka pembangunan ekonomi juga akan jadi terhambat.

Sustainable banking  berdasarkan pada program yang diusung oleh bank dengan berlandaskan Environmental, Social, dan Governance (ESG) bank membuat banyak kebijakan dan aktivitas yang berhubungan dengan ESG. Misalnya, bank selalu berusaha untuk bisa melihat carbon footprint yang berhubungan dengan bank, mulai dari supplier sampai dengan customer. Tujuannya adalah agar bank tau mana saja emisi karbon yang bisa dikurangi agar tujuan keberlanjutannya tercapai.

Selain itu, sebagai bentuk komitmen dalam penerapan ESG, bank juga menerapkan kebijakan bahwa semua perusahaan yang mau meminjam uang dari bank khususnya industry kelapa sawit, harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Selama ini memang banyak organisasi non profit yang memprotes bank agar tidak memberikan pinjaman ke perusahaan palm oil, namun bank tidak bisa serta merta memberhentikan pembiayaan tersebut. Banyak aspek yang dipikirkan, misalnya dari sisi keberlangsungan usaha tersebut, jika tidak ada uang yang diberikan oleh bank, akan ada banyak karyawan yang dipecat dan ketidakmampuan perusahaan untuk membeli kelapa sawit dari petani kelapa sawit.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan perhatian khusus kepada bank dengan adanya pertemuan tahunan untuk membahas Rencana Bisnis Bank sehingga bank sangat dipantau operasionalnya, khususnya dalam pembiayaan. Semua yang berkaitan dengan perbankan berkelanjutan sudah diatur dalam POJK 51 /POJK.03/2017.

Reference:

  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Pedoman-Teknis-Penerapan-Keuangan-Berkelanjutan-bagi-Sektor-Perbankan/Pedoman%20Teknis%20Bagi%20Bank%20terkait%20Implementais%20POJK%20Nomor%2051%202017.pdf