Diatur dalam pasal 33 – 37 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pengertian, Objek dan Subyek Pajak

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok. Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.

Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. Sedangkan Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsionan berdasarkan jumlah penduduk.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan tarif Pajak Rokok.

Pengertian Pajak dan  Cukai Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyaisifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Sifat atau karakteristik itu salah satunya adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Contoh barang kena cukai adalah etil alkohol (EA) atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau.

Sedangkan pajak, menurut Pasal 1 UU KUP Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Cukai Rokok Sebagai Penerimaan Negara

Cukai sudah lama dipungut baik di Indonesia maupun di luar negeri. Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Cukai sering disebut sebagai sin tax (pajak dosa). Sin tax menurut para ahli adalah cukai yang dipungut atas perilaku sosial, dalam hal ini perilaku yang dari sisi moralitas dianggap negatif.

Selain itu cukai dianggap sebagai pajak eksternalitas atau pigovian tax. Pigovian tax ini diterapkan terhadap suatu perilaku ekonomi yang bisa menyebabkan sisi negatif terhadap kegiatan ekonomi lain. Pigovian tax ini banyak diterapkan di negara di wilayah Eropa.

Cukai saat ini memiliki porsi penerimaan negara dari pajak yang cukup besar yaitu sekitar 9-10 persen atau sekitar 143 triliun rupiah menurut data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2016.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah sudah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau seperti rokok. Berdasarkan pertimbangan pemerintah pada situasi pandemi ini, secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B.

Subjek cukai rokok adalah pengusaha pabrik atau importir. Sedangkan objek cukai rokok adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Juga, berdasarkan Pasal 1 PMK No.146/PMK.010/2017 jo. PMK No. 152/PMK.010/2019, yang menjadi dasar dalam perhitungan cukai adalah Harga Jual Eceran (HJE).

 Pajak Rokok Sebagai Penerimaan Negara

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam penerimaan negara. Di Indonesia sendiri, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2020 mencapai 1.070 triliun rupiah atau sama dengan 89 Persen dari target APBN. Penerimaan Negara dari pajak berangsur pulih sejak masa turunnya penerimaan pajak secara drastis karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bulan Mei tahun 2020 kemarin.

Berbeda dengan cukai rokok, menurut UU HKPD, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Sementara itu, objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Juga, berdasarkan pada UU HKPD, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok.

Referensi:

  • Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • https://www.pajak.go.id/id/artikel/perbedaan-pajak-dan-cukai-rokok

Sumber gambar: Google Image

Penulis:

Levana Dhia Prawati
Ketua Tax Center BINUS
Head of Taxation Program – Universitas Bina Nusantara