Perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Setelah mengetahui ap aitu BPHTB, berikut kita bahas tata cara perhitungan BPHTB. Pada perhitungan BPHTB Adapun istilah yang akan muncul, yaitu :
- NPOP = Nilai Pokok Objek Pajak, yang menjadi NPOP adalah nilai transaksi, jika status objek nya adalah hibah, waris, tukar menukar, hadiah dan peleburan usaha menggunakan nilai pasar
- NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah paling rendah Rp. 60,000,000 per wajib pajak. Jika perolehan objek pajak dikarenakan hak waris atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah pada garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan ke bawah, termasuk suami/isteri maka NPOPTKP ditetapkan paling rendah Rp. 300,000,000 NPOPTKP ini akan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah.
- DPP = dasar pengenaan pajak, ini dapat di ambil dari NPOP
- Tarif = ditetapkan paling tinggi sebesar 5% yang akan ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
Menghitung besarnya BPHTB :
BPHTB Terutang = Tarif X (NPOP-NPOPTKP)
Jika perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris/hibah wasiat/pemberian hak pengelolaan, maka BPHTB yang harus dibayar adalah :
BPHTB Terutang = 50% X Tarif X (NPOP – NPOTKP)
Contoh perhitungan :
Arief memperoleh membeli tanah seluas 500 m2 , nilai perolehan tanah tersebut adalah Rp. 2,000,000/m2. NPOPTKP ditetapkan adalah Rp. 310,000,000 dan tarif 3%. Hitunglah BPHTB yang harus dibayar Arief ?
NPOP = 500 m2 X Rp. 2,000,000/m2 = Rp. 1,000,000,000
BPHTB terutang = 3% X (Rp. 1,000,000,000 – Rp. 310,000,000)
BPHTB terutang = Rp. 20,700,000, sehingga BPHTB yang harus dibayar Arief atas warisan tanah tersebut adalah Rp. 20,700,000.
Referensi :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- PMK Nomor 186/Pmk.07/2010 Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah.
Image Sources: Google Images