PMK NOMOR 59/PMK.03/2022 Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Part 4)
PPh Pasal 23
Pokok Perubahan => Pasal 13 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019
Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah atas:
- huruf f, (dihapus)
- hururf g, penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh
- huruf h, penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- penggunaan jasa
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain;
- huruf i, pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
Kewajiban:
Tidak dilakukan pemotongan atas:
- dibayarkan/terutang kepada bank
- sewa guna usaha dengan hak opsi
- badan usaha jasa keuangan penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
- jasa yang telah dikenai PPh final
- jasa pengangkutan/ekspedisi yang dikenai PPh Pasal 15
- pembelian jasa dari WP dengan SKB
- penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, yang telah dipungut PPh 22 oleh Pihak Lain
- Pembayaran kepada rekanan Pemerintah yang memiliki & menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
Tarif:
- 15% NPWP dan 30% tidak punya NPWP:
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
- 2% NPWP dan 4% tidak punya NPWP:
- Sewa & penghasilan lain terkait penggunaan harta, kecuali objek PPh Pasal 4 ayat (2)
- Imbalan sehubungan dengan jasa yang selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
PPh Pasal 26
Kewajiban
Tarif sebesar 20%. Pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT berupa:
- Bunga termasuk premium, diskonto, & imbalan jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
Penghasilan dipotong PPh:
- Dengan tarif lebih rendah, atau
- Tidak dipotong, sesuai P3B apabila WP dapat menunjukkan SKD WP LN
PPN & PPnBM
Pokok Perubahan => Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019
Menambah pengecualian pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas:
- huruf b, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah
- huruf d, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin
- huruf h, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan
Kewajiban PPN atas Belanja:
Tidak dipungut PPN atas transaksi:
- pembelian paling banyak 000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah
- pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah
- pembayaran dalam rangka pengadaan tanah
- pembelian BBM & bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.
- penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
- pembayaran jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
- pembelian barang/jasa yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan
- pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.
Pemungutan dilakukan PKP Rekanan.
Kewajiban PPN atas Pendapatan:
- PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN
- PKP Instansi Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP
- Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi PKP Instansi Pemerintah yang menyediakan
jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, kecuali menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya untuk transaksi yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP instansi pemerintah
- Termasuk jasa dalam menjalankan pemerintahan secara umum: pemberian IMB, SIUP, NPWP, KTP, paten, merek, hak cipta, visa, akta kelahiran & nikah.
Penyetoran dan Pelaporan PPh & PPN
- Batas waktu pembayaran
- Pemerintah Pusat dan Daerah (PPh & PPN)
UP = maksimal 7 hari setelah pembayaran
LS = hari yang sama dengan pembayara
- Pemerintah Desa (PPh & PPN)
paling lama tanggal 10 bulan berikut
- PKP Instansi Pemerintah (PPN)
paling lama akhir bulan berikutnya
- Batas Pelaporan
- SPT PPH 21
Khusus PPh 21 tgl 20 bulan berikut
- SPT Unifikasi
PPh + PPN Put tgl 20 bulan berikut
- SPT PPN 111
PPN bagi PKP akhir bulan berikut
Referensi :
www.pajak.go.id