Pokok Pengaturan:

Penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak
Pihak Lain berupa:

  • Ritel Daring Pengadaan dan
  • Marketplace Pengadaan

ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP
Pihak Lain dan rekanan wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk rekanan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil.

Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan
Pihak Lain wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut.

Besaran pungutan pajak

  • Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  • Pajak Pertambahan Nilai sebesar tarif pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak; dan
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak.

Dokumen pemungutan

Dokumen tagihan merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

SPT yang digunakan

  • SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
  • SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain

Ruang lingkup dalam PMK-58/PMK.03/2022 yaitu transaksi   pengadaan barang dan/atau  jasa  dilakukan dalam Sistem Informasi  Pengadaan Pemerintah, Contoh: Toko Daring dan SIPLah; transaksi pengadaan difasilitasi oleh PPMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan; dan pembayaran dilakukan         menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan.

Subjek

Marketplace dan Ritel Daring

Merupakan pihak lain (wajib PKP) yang ditunjuk sebagai pemungut pajak (PPh dan PPN) atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi  Pengadaan Pemerintah.

Rekanan Pemerintah

Merupakan pengusahan (wajib PKP, kecuali bagi yang ditetapkan lain) yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

  • Merchant yang terdaftar pada marketplace
  • Ritel Daring

Instansi Pemerintah

Merupakan user sistem pengadaan (bukan sebagai pemungut pajak) terdiri atas instansi pemerintah pusat, daerah, dan desa bertindak sebagai pembeli.

Objek Pemungutan, Tarif, dan Saat Penyetoran Pajak

  1. Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada instansi pemerintah melalui pihak lain. Dipungut PPN 11% dan PPnBM (sesuai ketentuan apabila ada) dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice.
  2. Penghasilan Rekanan Pemerintah dari instansi pemerintah atas penyerahan barang, jasa, dan/atau sewa harta melalui pihak lain. Dipungut/dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice.

PPh 22 yang dipungut merupakan kredit pajak bagi Rekanan Pemerintah atau bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final dari Rekanan Pemerintah (tidak dapat dikreditkan).

PPN dan PPh Pasal 22:

  • Disetor oleh pihak lain tiap masa pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Dilaporkan tiap masa pajak paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Referensi :

  • www.pajak.go.id

Image Sources: Google Images