Program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty jilid dua yang telah digelar sejak 1 Januari 2022 ini nampaknya berjalan cukup efektif meskipun target pemasukan pajak belum tercapai. Berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan, sampai dengan 23 Mei 2022 sebanyak 48.002 Wajib Pajak telah memanfaatkan Program pengungkapan sukarela (PPS) tersebut. Dari 55.694 surat keterangan yang diterima, sebanyak Rp. 94.58 triliun harta bersih milik wajib pajak berhasil diungkapkan. Hal ini jelas menambah pemasukan negara terutama dari Pajak Penghasilan yang mencapai Rp. 9.54 triliun. Angka ini memang masih di bawah target 10 triliun. Namun mengingat batas akhir program ini adalah 30 Juni 2022 maka pemerintah optimis akan mendapatkan tambahan pemasukan melebihi target yang ditetapkan.
Melalui Program pengungkapan sukarela (PPS) ini, Pemerintah memberi kesempatan kepada wajib pajak terpilih untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela tanpa dikenakan sanksi administrasi 200% maupun tuntutan pidana. Adapun wajib pajak yang dapat mengikuti program ini yaitu:
● Wajib pajak yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun masih ada harta yang belum diungkapkan dari 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.
● Wajib pajak pribadi yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dari tahun 2016 sampai 2020.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), wajib pajak dapat memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) dengan cara menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak (Dirjen Pajak) pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Terdapat 2 kebijakan dari Program pengungkapan sukarela (PPS) ini yaitu:
Kebijakan I
Kebijakan ini diperuntukan untuk wajib pajak yang sudah mengikuti Tax Amnesty jilid I namun masih belum mengungkapkan harta yang dimiliki dari 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Adapun ketentuan tarif dari kebijakan I ini adalah sebagai berikut:
● 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
● 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
● 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Contoh dari penerapan kebijakan I ini adalah sebagai berikut:
Tn A sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid 1, namun ternyata Tn A belum mengungkapkan 1 rumahnya yang dimiliki sejak Desember 2015. Diketahui rumah tersebut berada di Jakarta dengan harga Rp 45 miliar.
Pada kasus ini, Tn A dapat melaporkan hartanya untuk menghindari sanksi administrasi dalam Program Pengungkapan Sukarela dengan perhitungan kebijakan I. Karena dalam hal ini bentuk harta adalah rumah yang bertempat di Indonesia, maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Tn A adalah sebesar 8%.
Rp. 45 miliar x 8% = Rp 3.6 miliar
Jadi Tn A harus membayar kewajiban pajaknya sebesar Rp. 3.6 miliar kepada negara atas harta berupa rumah yang belum diungkapkan dalam Tax Amnesty jilid I.
Kebijakan II
Berbeda dengan Kebijakan I, Kebijakan II ini diperuntukan untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Adapun ketentuan tarif dari kebijakan I ini adalah sebagai berikut:
● 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
● 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
● 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Contoh dari penerapan kebijakan I ini adalah sebagai berikut:
Tn B memiliki 1 rumah dan 1 rekening tabungan yang belum diungkapkan dalam SPT 2020. Diketahui bahwa rumah yang diperoleh dari 3 Desember 2017 tersebut memiliki nilai sebesar Rp 25 miliar dan rekening tabungan yang diperoleh dari 15 Januari 2018 tersebut memiliki nilai sebesar Rp. 5 miliar.
Pada kasus ini, Tn B dapat melaporkan hartanya untuk menghindari sanksi administrasi dalam Program Pengungkapan Sukarela dengan perhitungan kebijakan II. Tn B dapat
menggunakan tarif 12% dengan catatan bahwa tabungan yang belum diungkapkan tersebut dibelikan atau diinvestasikan dalam SBN.
Rp. 5 miliar x 12% = Rp. 600 juta.
Jadi kewajiban yang harus dibayarkan Tn B atas tabungan adalah Rp. 600 juta.
Sementara untuk rumah, Tn B dapat menggunakan tarif 14% karna rumah tersebut berada di dalam negeri dan diperoleh sejak 2017. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp. 25 miliar x 14% = Rp 3.5 miliar.
Jadi kewajiban yang harus dibayarkan Tn B atas rumah adalah Rp. 3.5 miliar.
sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid 1, namun ternyata Tn A belum mengungkapkan 1 rumahnya yang dimiliki sejak Desember 2015. Diketahui rumah tersebut berada di Jakarta dengan harga Rp 45 miliar.
● Rp. 45 miliar x 8% = Rp 3.6 miliar
● Jadi Tn A harus membayar kewajiban pajaknya sebesar Rp. 3.6 miliar kepada negara atas harta berupa rumah yang belum diungkapkan dalam Tax Amnesty jilid I.
Reference
Undang-Undang. 2021. Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Nomor 7. LN.2021/No.246, TLN No.6736, jdih.setneg.go.id : 104 hlm.