Saat ini instrumen investasi berkembang dengan pesat di kalangan masyarakat. Salah satu instrumen investasi baru non konvensional yang berkembang adalah peer-to-peer lending (P2P lending). Lee & Lee (2012) mendefiniskan P2P Lending sebagai jenis transaksi keuangan yang terjadi secara langsung antar individu tanpa perantara dari bank konvensional. Hal ini juga dijelaskan oleh Najaf et al., (2021) bahwa P2P Lending merupakan perantara keuangan yang menghubungkan peminjam dan pemberi pinjaman di berbagai wilayah suatu negara. Sementara menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending adalah sebuah layanan atau metode pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah di Indonesia secara langsung yang menghubungkan kreditur atau lender sebagai pemberi pinjaman dan debitur atau borrower sebagai penerima pinjaman yang berbasis teknologi informasi.

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang aktif pada tanggal 01 Mei 2022 sebagai dasar hukum pajak atas bunga dari kegiatan P2P Lending di Indonesia. Lalu berapa tarif pajaknya serta bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23/26 atas bunga P2P Lending?

Pajak atas bunga P2P Lending akan dikenakan tarif sesuai dengan PPh Pasal 23/26, dimana untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% atau lebih tinggi 100% menjadi 30% bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara untuk wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sesuai dengan PPh Pasal 26 yaitu 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara lain.

Contoh perhitungan pajak atas bunga P2P Lending:

  1. PT A melakukan pinjaman sebesar Rp. 100 juta untuk membiayai kegiatan operasionalnya melalui PT. B, selaku Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dan sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari kegiatan ini, pinjaman PT. A kemudian dibiayai oleh PT. C sebesar Rp. 60 juta dan D Ltd sebesar Rp. 40 juta dengan perjanjian bahwa pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayarkan setiap bulan oleh PT. A adalah Rp. 2 juta atau 2%/bulan dari total pinjaman. Selain itu PT. B juga mengenakan biaya administrasi kepada PT. A selaku penerima pinjaman senilai Rp. 4 juta dan kepada PT. C dan D Ltd selaku pemberi pinjaman sevesar 0.1% dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Berikut ini merupakan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 23/26 atas bunga pinjaman tersebut.

  1. A tidak melakukan pemotongan PPh atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT. B. Dalam hal ini pemberi pinjaman berarti PT. C dan D Ltd.
  2. Perhitungan untuk besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:
    PT C = (Rp. 60 juta / Rp. 100 juta) x Rp. 2 juta = Rp. 1.200.000
    D Ltd = (Rp. 40 juta / Rp. 100 juta) x Rp. 2 juta = Rp. 800.000
  3. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu:
    PPh Pasal 23 kepada PT. C sebesar 15% x Rp. 1.200.000 = Rp. 180.000
    PPh Pasal 26 kepada D Ltd sebesar 20% x Rp. 800.000 = Rp. 160.000
  4. PT B dapat membuat 1 bukti potong atas nama PT. C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT. C dalam 1 masa pajak. Ketentuan ini juga berlaku untuk D Ltd.
  5. Atas pengahasilan biaya administrasi yang diterima PT. B dari penerima pinjaman (PT. A) dan pemberi pinjaman (PT. C dan D Ltd) tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT. B.

References:

  • Lee, E., & Lee, B. (2012). Electronic Commerce Research and Applications Herding behavior in online P2P lending : An empirical investigation. Electronic Commerce Research and Applications, 11(5), 495–503. https://doi.org/10.1016/j.elerap.2012.02.001
  • Najaf, K., Subramaniam, R. K., & Atayah, O. F. (2021). Understanding the implications of FinTech Peer-to- Peer ( P2P ) lending during the COVID-19 pandemic. Journal of Sustainable Finance & Investment, 0(0), 1–16. https://doi.org/10.1080/20430795.2021.1917225

Image Sources: Google Images