Salam sobat pembaca sekalian, kali ini saya akan membahas tentang aksioma terkait audit investigatif. Ada hal yang menarik dalam audit investigatif atau forensik, yaitu terdapat beberapa aksioma. Apakah yang dimaksud dengan aksioma itu? Aksioma adalah sebuah pernyataan dimana pernyataan yang diterima sebagai suatu kebenaran dan sifatnya umum, serta tidak perlu adanya pembuktian. Jadi berbeda dengan hipotesis yang masih harus melalui pembuktian, aksioma tidak perlu dibutkikan lagi. Syarat suatu pernyataan dapat dianggap sebagai aksioma adalah: taat asas, lengkap, independen, dan ekonomis.

Menurut (Tuanakotta, 2010), ada beberapa aksioma yang menarik terkait dengan audit investigatif yaitu:

  1. Kecurangan itu tersembunyi (Fraud is Hidden)
    Kecurangan memiliki metode untuk menyembunyikan seluruh aspek yang mungkin dapat mengarahkan pihak lain menemukan terjadinya kecurangan tersebut. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pelaku kecurangan untuk menutupi kecurangannya juga sangat beragam, dan terkadang sangat canggih sehingga hampir semua orang (Auditor Investigatif) juga dapat terkecoh. Hal ini dalam istilah forensik disebut sebagai concealment atau penyembunyian (Albrecht et al., 2016).
  2. Melakukan pembuktian dua sisi (Reserve Proof)
    Auditor harus mempertimbangkan apakah ada bukti-bukti yang membuktikan bahwa dia tidak melakukan kecurangan. Demikian juga sebaliknya, jika hendak membuktikan bahwa seseorang tidak melakukan tindak kecurangan, maka dia harus memeprtimbangkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kecurangan.
  1. Keberadaan suatu Kecurangan (Existence of Fraud)
    Adanya suatu tindak kecurangan atau korupsi baru dapat diperiksa jika telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Dengan demikian, dalam melaksanakan Audit Investigatif, seorang auditor dalam laporannya tidak boleh memberikan opini mengenai kesalahan atau tanggung jawab salah satu pihak jawab atas terjadinya suatu tindak kecurangan atau korupsi”. Auditor hanya mengungkapkan fakta dan proses kejadian, beserta pihak-piahk yang terkait dengan terjadinya kejadian tersebut berdasarkan bukti- bukti yang telah dikumpulkannya.

Demikianlah aksioma terkait audit investigatif untuk mengungkap kecurangan, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi sobat pembaca yang sedang ingin mempelajari tentang audit investigatif

Referensi:

  • Albrecht, W. S. et al. (2016) Fraud Examination. 5th edn. USA: Cengage Learning.
  • Tuanakotta, T. M. (2010) ‘Akuntansi Forensik & Audit Investigatif’, in Edisi 2. doi: 10.1016/j.clay.2015.06.031.

Image Source: Google Images