Pemahaman Pedoman Investasi Agar Tidak Tertipu Kedok Penipuan Investasi Berlabel Agama
Dalam beberapa pekan ini di kalangan masyrakat banyak beredar kabar muculnya berbagai keluhan dan kecaman yang berasal dari para konsumen investasi dan jasa keuangan yang dikelola oleh seorang pendakwah terkenal. Tidak tanggung-tanggung pendakwah tersebut menghadapi gugatan dari para mantan konsumennya atau pengguna jasa investasinya senilai lebih dari 98 triliun rupiah. Para penggugat tersebut mulai dari para mantan investor dari grup usaha yang dirintisnya hingga Sebagian tenaga kerja Indonesia yang mengalami kerugian dari kegiatan investasi patungan usaha yang dikatakan dirintis oleh grup usaha pendakwah tersebut.
Rangkaian berita tersebut membuat banyak orang terkejut. Akan tetapi juga semakin membenarkan berbagai berita senyap yang beredar di kalangan masyarakat bahwa masih banyak investasi palsu yang beredar di kalangan masyarakat dan seolah mendapatkan pembiaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Juga membenarkan bahwa banyak proyek yang dikerjakan oleh kelompok usaha pendakwah tersebut adalah proyek yang tidak riil. Yang justru pada akhirnya merugikan masyarakat. Untuk menjelaskan ini adalah gambaran proyek tersebut
Proyek aspal pertama yang disebarkan ke kalangan masyarakat adalah patungan untuk menjadi investor di bisnis batu bara, dengan jumlah keuntungan bersih yang dijanjikan yaitu sebesar 28,6 % per bulan. Yang disasar adalah kelompok pengajian dari kelompok menengah atas yang dipandang mampu dan religious. Jumlah yang luar biasa fantastis. Dari proyek tersebut terkumpul dana dari mereka yang bersedia untuk berinvestasi dana sebesar Rp 54 milyar. Kemudian apa yang didapatkan oleh para investor ? jauh panggang dari api. Jumlah yang didpat para investor per orangan hanya sekitar 8 juta per bulan. Jumlah ini bahkan menyusut hingga senilai 1 juta per bulan. Di awal 2010, baru proyek berjalan beberapa bulan semua investor sudah tidak mendapat keuntungan apapun. Ironisnya penggagas proyek tersebut justru sama sekali tidak merasa bersalah. Bahkan di tahun 2013, dengan bendera kegiatan keagamannya ia meluncurkan berbagai proyek lain yang Bernama Patungan Usaha, Patungan Condotel dan konsep Nabung Tanah dan usaha lainnya. Dan korban-korban invesasi lainnya juga bermuncuan. Pertanyaannya adalah mengapa kasus seperti ini sedemikian terus berulang di Indonesia ?
Menurut penamat ekonomi dan pasar modal Yanuar Rizki banyaknya rangkaian kasus penipuan investasi yang terjadi tanah air, termasuk kasus yang melibatkan nama pendakwak terkennal tersebut karena terkesan ada pembiaran dari l;embaga yang melakukan pengawasan keuangan di Indonesia. Bahkan dalan kasus yang terakhir terjadi pembiaran dari aspek perszinan dan legalitas yang pada akhirnya menghancutkan para konsumen yang berinvesasi di sana. Bahkan lebih parah lagi Lembaga ini sebenarnya tahu bahwa sang pendakwah tidak memiliki kapasitas dan kemampuan dalam melakukan pengelolaan investasi saham dan juga invetasi lain yang semuanya berada dalam ranah keuangan. Tapi dibiarkan begitu saja sehingga kini konsumen dirugikan. Yang ironis adalah ini sebenarnya bukan kasus pertama yang terjadi di tanah air. Masih ada beberapa kasus lainnya. Kita ingat kasus koperasi Langit Biru di tahun 2012 yag menggelapkan dana nasabahnya hingga rastusa milyar rupiah.Juga kasus PT QSAR yang katanya bergerak di bidang agro bisnis dan menggeapkan dana investornya hingga 468 milyar rupiah. Belum lagi kasus travel umrah First Travel yang ternyata menggunakan Skema Ponzi untuk bisa memberangkatkan jamaahnya yang ternyata dananya banyak dipergunakan pemiliknya untuk bermewah-mewah. Belum Kampung Kurma dan yang terakhir kasus E Dinar Coin Cash di tahun 2020. Tahun 1990an juga ada arisan berantai Danasonic yang pesertanya tergiur ikut arisan dengan harapan dananya akan berlipat ganda. Semua ternyata penipuan dan Sebagian besar iroinisnya menbawa-bawa agama untuk melancarkan penippaunya. Agar kita tidak terjebak dengan hal tersebut., maka perlu kita pahami ciri-ciri penipuan investasi berbasis agama yang banyak terjadi di Indonesia
Ciri Penipuuan Invesasi berbasis agama
- Selalu penuh dengan label agama dalam kegiatan investasi. Waspada kalau yang dijual istilah syariah, kurma, dinar, dirham dan juga hal lain yang berkaitan dengan agama. Bahkan juga dengan kalimat agar dana anda berkah dan halal. Waspada pula kalau dalam iklannya atau dalam acaranya selalu ada tokoh agama yang diundang untuk menarik masyarakat atau massa
- Memberikan imbal hasil yang terlalu tinggi dan dipastikan pula. Nilai keuntungan yang tidak wajar antara 15 % hingga 20% per bulan. Jauh di atas nilai deposito bahkan menyalahi konsep mudharabah atau bagi hasil dalam system ekonomi syariah yang justru tidakj berani memastikan nilai keuntungan
- Berani memberikan janji keuntungan dalam waktu yang singkat. Bahkan super singkat. Konsep ini justru menyalahi konsep ekonomi syariah yang justru tidak boleh menjanjikan keuntungan
- Menjanjikan investasi tanpa resiko. Bertentangan dengan semua konsep investasi baik konvensional maupun syariah. Semua investai pasti ada resikonya
- Berbasis konsep MLM, dimana selalu harus melakukan perekrutan nasabah yang baru. First Travel menggabungkan konsep MLM dan Skema Ponzi.
- Izin usaha bermasalah. Tidak jelas izin usahanya serta kegiatan usaha yang dijalankan tidak transparan. Kalau ditanya atau dikritisi akan dijawab mau hartanya jadi berkah tidak? Mau mendapatkan kehidupan yang lebih baik tidak . Hal-hal ini sering dipergunakan untuk menangkis pertanyaan dari para investor yang kritis agar tidak banyak bertanya.
Tulisan ini bukan untuk menyatakan bahwa semua konsep investasi dan keuangan syariah adalah penipuan. Investasi yang diluncurkan oleh negara tau Lembaga keuangan syariah formal dan BUMN semuanya adalah legal dan tidak mekanggar prinsip syariah. Yang berbasis penipuan adalah yang tidak jelas seperti di atas. Mari kita cerdas berinvestasi dan tidak tertipu dengan pola-pola yang kini berkembang menggunakan baju agama untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dengan dana dari kalangan masyarakat yang tidak paham akan konsep keuangan ( mhy )
Referensi:
- Majalah GATRA Edisi 14 tahun XXVII 27 Januari-2 Fenruari 2022
- (2015 ), OJK Tak Berdaya Money Game Berjaya
- Silitonga, Desmon ( 2017 ). Skema ponzi.
Image Sources: Google Images