UU HPP – Klaster PPN
Perubahan PPN Atas Barang dan Jasa dan PPN Atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) yang diatur dalam Bab IV UU HPP PPN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4. Dalam pasal ini mengubah beberapa ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Nomor 8 Tahun 1983. Ketentuan ini baru-baru ini telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tarif PPN umum akan dinaikkan secara bertahap dari 10% menjadi 12% yang dimulai tahun 2022. Harga khusus akan disepakati di kemudian hari. Tarif PPN akan naik menjadi 11% pada tahun 2022 dan menjadi 12% pada tahun 2025. 13 Barang dan jasa telah dihapus dari daftar negatif atau daftar tidak lagi dikenakan PPN dan Anda memiliki pilihan untuk mendapatkan pembebasan PPN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 2 UU HPP, ketentuan Pasal 4 UU HPP mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Sebagaimana beberapa barang dan jasa yang dihapus dari negative list adalah Sembako, Jasa Kesehatan, Jasa Pendidikan merupakan Barang dan Jasa Kena Pajak sesuai pada Pasal 4 a UU HPP, namun untuk Barang dan Jasa Kena Pajak ini mendapat fasilitas di bebaskan sehingga tidak ada perubahan dan atau kenaikan harga untuk Barang dan Jasa tersebut. Hanya saja para pelaku usaha atau yang disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan transaksi tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak. Hal ini yang perlu di perhatikan, karena adanya kemungkinan sanksi pajak jika PKP tidak menerbitkan Faktur dan terlambat melaporkan.
Referensi :
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)
Image Sources: Google Images