Pemajakan pada Perusahaan Asuransi
Pengertian
Asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis Usaha Asuransi
- Asuransi Kerugian
Memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Asuransi Jiwa
Digunakan untuk memindahkan resiko, dimana apabila terjadi resiko kematian pada seseorang maka ahli warisnya akan memperoleh sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan. Dalam industri asuransi jiwa di Indonesia saat ini, dikenal jenis asuransi tradisional misalnya term life (asuransi jiwa berjangka);whole life (asuransi jiwa seumur hidup), endowment (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi tabungan), serta polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked. Asuransi jenis unit linked ini sangat populer dan hampir semua perusahaan asuransi besar memiliki produk ini bahkan beberapa perusahaan asuransi asing yang ada di Indonesia hanya menjual jenis unit linked tanpa menjual produk asuransi tradisionil lainnya. Asuransi jiwa unit linked selain memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa, juga sekaligus memberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam investasi khususnya dalam reksadana.
- Reasuransi
Memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Prosedur Perijinan
Setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perasuransian dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan daengan melampirkan hal-hal sbb :
- Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransidan Perusahaan Reasuransi
- Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam PP no 63 Tahun 1999 yang meliputi :
- Anggaran Dasar Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang
- Susunan Organisasi dan Susunan Kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas
- Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya
- Perjanjian kerja sama dengan pihak asing
- Bagi perusahaan asuransi, spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya
- Bagi perusahaan reasuransi, program retrosesi
- Bagi perusahaan yang didalam nya terdapat pernyataan langsung oleh pihak asing :
- Rekomendasi dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak asing yang menyatakan bahwa pihak asing memiliki reputasi baik dan izin usahanya masih berlaku
- Laporan keuangan yang telah diaudit untuk dua tahun terakhir baik bagi pihak asing maupun pihak Indonesia
- Daftar riwayat hidup dan bukti pendukungnya dari Pengurus dan Tenaga ahli yang dipekerjakan
- Pernyataan bahwa direksi bagi PT atau pengurus bagi koperasi tidak merangkap jabatan eksekutif pada Perusahaan lain
- NPWP bagi perusahaan yang dimintakan izin usaha berikut NPWP Pengurus Perusahaan, Dewan Komisaris dan pemegang Sahamnya, kecuali bagi Wajib Pajak Luar Negeri
- Bukti bahwa sekurang-kurangnya separo dari jumlah pengurusperusahaan telah memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang usahaperansuransian sekurang-kurangnya 5 Tahun
- Bukti bahwa pengurus perusahaan yang bertanggung jawab pada fungsi pengelolaan resiko telah memiliki pangalaman di bidang tersebut sekurang-kurangnya 5 Taahun
- Bukti pemenuhan modal disetor berupa foto kopi deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisasi oleh bank penerima deposito tersebut
- Laporan keuangan yang meliputi Neraca pembukaan dan Laporan Laba-rugi
- Program kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan
- Proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas
- Realisasi pemenuhan sumber daya manusiadan prasarana berikut rencana di bidang kepegawaian
- Sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan berikut formulir yang dipergunakan
- Sistem administrasi yang memenuhi pengendalian intern
- Pedoman operasional yang akan dijadikan pedoman kerja bagi masing-masing unit organisasi
- Pernyataan tertulis dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memuat dukungan kerja sama reasuransi
Aspek perpajakan Asuransi PPh Badan
Secara umum, penghitungan dan perlakuan perpajakanbagi asuransi sama dengan perusahaan lainnya.
Yang menjadi dasar adalah Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari pendapatan setelah dikurangi biaya yang telah diperbolehkan. Namun karena karakteristik asuransi yang berbeda dari bisnis lain, ada perlakuan pajak khusus untuk beberapa hal sbb :
Pendapatan
Pendapatan perusahaan asuransi berasal dari premi asuransi ( termasuk premi asuransi bagi perusahan reasuransi ) yang diterima dari nasabah/ kliennya.
Untuk premi asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaandengan periode pertanggungan yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut wajib pajak :
- Apabila metode pembukuan yang digunakan wajib pajak adalah stelsel akrual, makapengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebit dialokasikan secara proporsional ke tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut
- Apabila metode pembukuan yang digunakan wajib pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran maka pengakuan penghasilannya adalah :
- Dalam hal premi asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi tersebut diterima.
- Dalam hal premi asuransi diterima setelah masa pertanggungan maka premi tersebut dialokasikan selama masa pertanggungan
Cadangan yang dapat dibiayakan
Penghitungan cadangan dibedakan sbb :
- Asuransi Kerugian
- Cadangan premi tanggungan sendiri
- Besarnya cadangan premi tanggungan adalah 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan
- Cadangan premi tanggungan sendiri ini merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersngkutan
- Cadangan premi tanggungan ini merupakan Penghasilan pada tahun pajak berikutnya
- Klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian :
- Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri adalah 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah
- Dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan
- Cadangan klaim tanggungan sendiri tersebut dibentuk pada akhir tahun Pajak
- Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri
- Cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa :
- Besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
- Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan.
- Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.
Pajak Pertambahan Nilai
Sesuai UU 42 tahun 2009 (UU PPN) jasa asuransi termasuk dalam jasa tidak kena pajak (non JKP). Yang dimaksud dengan jasa asuransi yang non JKP adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan asuransi.
Dengan demikian perusahaan asuransi tidak wajib dikukuhkan sebgai PKP. Sementara jasa penunjang asuransi wajib dikukuhkan sebagai PKP kecuali yang memenuhi kriteria perusahaan kecil.
Wajib Pungut PPh Pasal 21
Untuk karyawan biasa, penghitungan PPh pasal 21 mengikuti aturan perpajakan yang berlaku umum (sesuai PER – 57/PJ/2009 jo PER – 31/PJ/2009)
Petugas Dinas Luar Asuransi
Petugas Dinas Luar Asuransi adalah, yang bukan merupakan pegawai/karyawan perusahaan asuransi, ini menggunakan norma penghitungan penghasilan (SE -100/PJ/2009) dengan ketentuan sebagai berikut:
Petugas dinas luar asuransi boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat :
- Peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
- Memberitahukan kepada Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Persentase Norma Penghitungan Penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi diatur dalam KEP-536/PJ?2000) dimana petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “pekerjaan bebas bidang profesi”. Prosentasenya adalah sebagai berikut:
- 50%untuk 10 ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makasar, dan Pontianak
- 47,5% untuk ibukota propinsi lainnya
- 45% untuk daerah lainnya.
Penghasilan netto tersebut kemudian dikurangkan dengan PTKP. Selanjutnya dihgitung dengan tariff pasal 17, dengan memperhitungkan kumulatif penghasilan selama setahun.
Contoh perhitungan:
Janeva adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Binuslife. Suami Janeva telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Karsamanah. Janeva telah menyampaikan fotocopi kartu NPWP suami, foto kopi surat nikah dan Kartu keluarga kepada pemotong pajak. Janeva hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai perugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT. Binus Life. Pada Tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Janeva sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. BinusLife adalah sbb :
Bulan
(1) |
Ph Bruto
(2) |
Ph Netto
( norma=50% ) (3) =50%X(2) |
PTKP
(4) |
PhKP
(5) |
PhKP
Komulatif (6) |
Tarif
Psl 17 (7) |
PPh 21
Terutang (8) |
Januari | 38.000.000 | 19.000.000 | 1.320.000 | 17.680.000 | 17.680.000 | 5% | 884.000 |
Februari | 38.000.000 | 19.000.000 | 1.320.000 | 17.680.000 | 35.360.000 | 5% | 884.000 |
Maret | 41.000.000 | 20.500.000 | 1.320.000 | 14.640.000 | 50.000.000 | 5% | 732.000 |
4.540.000 | 54.540.000 | 15% | 681.000 | ||||
April | 42.000.000 | 21.000.000 | 1.320.000 | 19.680.000 | 74.220.000 | 15% | 2.952.000 |
Mei | 44.000.000 | 22.000.000 | 1.320.000 | 20.680.000 | 94.900.000 | 15% | 3.102.000 |
Juni | 45.000.000 | 22.500.000 | 1.320.000 | 21.180.000 | 116.080.000 | 15% | 3.177.000 |
Juli | 45.000.000 | 22.500.000 | 1.320.000 | 21.180.000 | 137.260.000 | 15% | 3.177.000 |
Agustus | 48.000.000 | 24.000.000 | 1.320.000 | 22.680.000 | 159.940.000 | 15% | 3.402.000 |
September | 50.000.000 | 25.000.000 | 1.320.000 | 23.680.000 | 183.620.000 | 15% | 3.552.000 |
Oktober | 52.000.000 | 26.000.000 | 1.320.000 | 24.680.000 | 208.300.000 | 15% | 3.702.000 |
November | 55.000.000 | 27.000.000 | 1.320.000 | 26.180.000 | 234.480.000 | 15% | 3.927.000 |
Desember | 56.000.000 | 28.000.000 | 1.320.000 | 15.520.000 | 250.000.000 | 15% | 2.328.000 |
11.160.000 | 261.160.000 | 25% | 2.790.000 | ||||
Jumlah | 554.000.000 | 277.000.000 | 35.290.000 |
Dana Pensiun dialihkan ke Asuransi Jiwa
Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun dari dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan kepada perusahaan Asuransi Jiwa, maka perlakuan Perpajakan terhadap pembayaran pensiun adalah sbb :
- pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa, peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, sehingan Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh 21 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 149 Tahun 2000 jo. KMK Nomor 12/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001-, dengan ketentuan sbb :
Lapisan Penghasilan | Tarif | |||
– | s.d | 25.000.000 | – | |
> | 25.000.000 | s.d | 50.000.000 | 5% |
> | 50.000.000 | s.d | 10.000.000 | 10% |
> | 100.000.000 | s.d | 200.000.000 | 15% |
> | 200.000.000 | s.d | 25% |
- Pemotongan PPh 21 tersebut bersifat final
- dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa maka program pensiun berubah menjadi program asuransi sehingga pada saat peserta meneriman hak atas manfaat pensiun tersebut, perusahaan asuransi jiwa jiwa tidak melakukan pemotongan PPh 21.
PPh final atas penerimaan manfaat Asuransi Jiwa
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, jiwa, dwi guna dan asuransi beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak.
Mengingat dalam produk-produk asuransi tersebut dimungkinkan adanya kombinasi antara unsur resiko dan unsur tabungan serta masa pertanggungan yang bervariasi, maka atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan akan terdapat dua jenis pembayaran manfaat tabungan.
Pembayaran manfaat resiko dilakukan setiap saat dikaitkan dengan terjadinya resiko, sedangkan pembayaran manfaat tabungan dilakukan pada akhir masa pertanggungan atau sebelumnya dimana jumlah yang dibayarkan tentunya akan lebih besar daripada jumlah premi yang telah dibayarkan.
Terhadap pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan , apabila pembayaran manfaat tabungannya dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun atau kurang, amaka selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final sesuai PP 131 Tahun 2000.
PPH Pasal 26
- Atas pembayaran premi asuransi dan reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan dikenakan pemotongoan pajak penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan Netto.
- Perkiraan penghasilan netto dihitung dari tarif X jumlah premi yang dibayar. Tarif yang digunakan sbb :
Pembayar premi | Penerima premi | Perkiraan
Ph Netto |
Pemotong | Ket | |||
Tertanggung | Perusahaan
asuransi di LN |
50% | Tertanggung | Langsung
via Pialang |
atau | ||
Perusahan
asuransiIndonesia |
di |
Perusahaan
asuransi di LN |
10% | Perusahaan
asuransi Indonesia |
di |
||
Perusahaan
reasuransi Indonesia |
di |
Perusahaan
asuransi di LN |
5% | Perusahaan
reasuransi Indonesia |
di |
- Saat terutang PPh pasal 26 pada akhir bulan dilakukan pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut
- Saat penyetoran oleh pemotong selambat-lambatnya 10 hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ( SSP )
Referensi :
- Prof.Gunadi, M.Sc.,Ak.,Ph.D. (2014). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. 02. Bee Media Indonesia. Jakarta. ISBN: 9789793122120.
- Chairil Anwar Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Penerbit : Gramedia.
Image Sources: Google Image