Selain memahami pihak – pihak yang menjadi pemotong dan pemungut pajak penghasilan, dalam manajemen pajak perlu mempertimbangkan juga rekonsiliasi terkait objek PPH pemotongan dan pemungutan bagi perusahaan sebagai pemotong dan pihak yang dipotong. Berikut ini kita akan membahas langkah – langkah nya.

  1. Rekonsiliasi Objek PPh Pemotongan Pemungutan bagi Perusahaan Selaku Pemotong
    1. Rekonsiliasi/Ekualisasi atas Kewajiban Pemotongan Pemungutan PPh
      Caranya adalah dengan membandingkan objek Pemotongan Pemungutan PPh berdasarkan angka yang tertera dalam laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak yang telah dilaporkan perusahaan dalam SPT Masa PPh Pemotongan Pemungutan.
      Khusus untuk kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, biasanya dalam hal pemeriksaan pajak oleh pihak otoritas dilakukan tersendiri dengan melakukan pembandingan antara biaya-biaya yang disinyalir merupakan Objek PPh Pasal 21 dengan korespondensi angka biaya karyawan dalam laporan keuangan. Perbedaan angka hasil rekonsiliasi, biasanya akan menyebabkan koreksi fiskal oleh pihak tim pemeriksa, apakah itu akan berakibat kurang bayar pajak pada PPh Pasal 21 atau berupa tidak diperkenankannya selisih hasil rekonsiliasi tadi sebagai biaya pengurang untuk kepentingan PPh Badan.
    2. Jumlah yang menjadi Objek PPh Pemotongan Pemungutan tidak seluruhnya benar/akurat terkait dengan masalah reimbursement, PPN, atau biaya-biaya lain yang digabungkan penjurnalannya.
    3. Masalah beda waktu, semisal movement atas biaya dibayar dimuka (prepaid) yang kewajiban PPh Pemotongan Pemungutannya dilaksanakan saat pembayaran, sementara pembebanannya dilakukan lintas tahun melalui metode alokasi/amortisasi atau beda waktu atas biaya yang masih akrual sehingga diakui pembebanannya oleh perusahaan yang kewajiban PPh Pomotongan Pemungutan ditunaikan saat pembayaran kepada pihak rekanan.
    4. Selisih jumlah rekonsiliasi secara yuridis bukan objek Pemotongan Pemungutan PPh hanya saja memerlukan pembuktian dokumentasi yang cukup masif, seperti biaya imbalan jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang diproteksi ketentuan Tax Treaty. Dalam hal ini diperlukan bukti pendukung berupa Form DGT dari pihak penerima pembayaran yang diterbitkan oleh Competent Tax Authority.
    5. Selisih jumlah rekonsiliasi terjadi karena perbedaan kurs, dimana pencatatan pembukuan dan pembayaran PPh Pemotongan Pemungutan dilakukan dengan basis kurs konversi yang berbeda, seperti pencatatan pembukuan atas tagihan dalam mata uang asing memakai kurs tengah Bank Indonesia atau kurs lain yang berlaku untuk corporate accounting rate, sementara perhitungan dan pembayaran pajaknya menggunakan kurs pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan.
  1. Rekonsiliasi Objek PPh Pemotongan Pemungutan bagi Perusahaan Selaku Pihak yang Dipotong
    Untuk kepentingan perpajakan, perusahaan dapat melakukan rekonsiliasi Objek PPh Pemotongan Pemungutan berdasarkan bukti potong atau bukti pungut yang diterima dari pelanggan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan atau audit report laporan keuangannya. Perbedaan atau selisih angka rekonsiliasi akan berakibat adanya eksposure atas kewajiban PPh Badan perusahaan dan/atau berkonsekuensi pada penetapan PPN apabila penghasilan tersebut adalah juga merupakan Objek PPN.Beberapa penyebab un-reconciled items diatas pada umumnya adalah :

    • Beda waktu (temporary or timing different)
      Perusahan telah mengakui penghasilan saat penerbitan tagihan kepada pelanggan sementara pemotongan PPh dilakukan lintas tahun yaitu saat pembayaran oleh pelanggan.
    • Masalah perbedan kurs (foreign exchange different)
      Perusahan penerima penghasilan mencatat revenue berdasarkan kurs yang berlaku saat pengakuan penghasilan sementara bukti potong yang diterima pelanggan dikonversi berdasarkan kurs Menteri Keuangan saat pembayaran.

Sumber:

  • Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  • Kemenkeu.go.id. Kenali para pemotong dan pemungut di Indonesia. Diakses tanggal 2 Desember 2021, di https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/artikel_pajak_0711.pdf

Image Sources: Google Image