Pengelolaan Kas Yang Efektif (Effective Cash Management) Dalam Pembayaran Pajak
Pengelolaan kas yang efektif dapat ditempuh dengan menekankan prinsip nilai waktu dari uang time value of money melalui optimalisasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Implementasinya dalam beberapa tindakan manajemen pajak dapat dilakukan seperti :
- Pembayaran Pajak Tepat Waktu Dan Menghindari Keterlambatan
- Penundaan Atau Pengangsuran Pembayaran Utang Pajak
- Pengurangan Pembayaran Angsuran Pada Tahun Berjalan
- Pengajuan Pembebasan Pemotongan Pajak Dan Atau Pengurangan Pembayaran Pajak Tertentu
- Pemindahbukuan Pembayaran Pajak
Mari kita mengulas satu persatu persatu implementasi pengelolaan kas yang efektif dalam pembayaran pajak.
- Pembayaran Pajak Tepat Waktu
Salah satu kiat pengelolaan kas yang efektif dalam manajemen pajak adalah dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Pembayaran tepat waktu bukan saja menghindarkan perusahaan dari pengenaan sanksi perpajakan berupa bunga keterlambatan pembayaran tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pihak otoritas pajak.
Lebih jauh, perekaman jejak pembayaran pajak perusahaan yang baik atau tepat waktu dapat mempermudah perusahaan untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan status Wajib Pajak patuh atau golden taxpayer, misalnya, yang dengan status tersebut, perusahaan dimungkinkan untuk mendapat hak privilage perpajakan berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Meski demikian, pembayaran tepat waktu bukan berarti perusahaan melakukan pembayaran jauh-jauh hari sebelum waktu tempo pembayaran karena apabila Itu itu dilakukan bisa jadi mengabaikan prinsip time value of money.
Jadi apabila pembayaran PPh pasal 21/26 jatuh tempo di tanggal 10 Agustus, Mengapa perusahaan harus melunasi nya di tanggal-tanggal awal seperti 1/2 Agustus? Kenapa pembayaran pajaknya tidak dilakukan pada tanggal 10 Agustus untuk memaksimalkan nilai uang pembayaran pajak apalagi apabila jumlahnya sangat material? bayangkan apabila perusahaan melakukan cash replacement untuk over night deposit di bank, misalnya? perlu di cermati pula ketentuan mengenai definisi tanggal jatuh tempo apabila ternyata tanggal dimaksud jatuh pada hari libur nasional atau tanggal merah atau Hari Sabtu atau Minggu. apakah deadline tanggal pembayaran mundur pada hari selanjutnya atau sebaliknya agar perusahaan tidak salah dan terlambat melakukan pembayaran atau pelunasan pajaknya dan terhindar dari sanksi administrasi bunga yang tidak perlu.
Dalam upaya menghindari sanksi keterlambatan pembayaran pajak perlu diperhatikan apakah pembayaran pajak akan dilakukan dengan menggunakan uang cash atau dengan menggunakan cek. Jika pembayaran pajak akan dilakukan dengan cek, maka perusahaan harus menyediakan rentang waktu yang relatif lebih panjang dibandingkan dengan pembayaran dengan uang cash, karena pembayaran dengan cek bank memerlukan waktu untuk kliring dan pihak bank pun memerlukan batas jam untuk pembayaran pajak dengan cek titik di samping itu perusahaan harus menghindari diri operasi yang relatif panjang dalam rangka persetujuan pengeluaran cek perusahaan untuk membayar pajak . - Penundaan Atau Pengangsuran Utang Pajak
Optimalisasi hak perpajakan perusahaan dalam bentuk cash flow saving dapat dilakukan dengan cara pengajuan permohonan penundaan atau pengangsuran utang pajak yang akan jatuh tempo.Berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK. 3/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak perusahaan dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak yang masih harus dibayar dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. utang pajak yang dimaksud meliputi:
-
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan harus dibayar lunas sebelum SPT tahunan pajak penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT pajak penghasilan.
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT harus dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang oleh Wajib Pajak pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau SKP PBB harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterimanya SK PPDB oleh Wajib Pajak, pajak yang terutang berdasarkan surat tagihan atau STP PBB harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB oleh Wajib Pajak.
- Surat Tagihan Pajak atau STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Atau SKPKB, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan Jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkan.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat, prosedur dan tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak terdapat dalam PMK nomor 242/pmk. 0 3/2014.
Permohonan tersebut, lebih lanjut menurut regulasi tersebut harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 hari sebelum jatuh tempo pembayaran rumah disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK 03/2014.
- Pengurangan Pembayaran Angsuran Pajak Di Tahun Berjalan
Penanganan cash flow perusahaan yang efektif dari segi perpajakan, Juga dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan pengurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang ketentuannya diatur dalam ketentuan pasal 25 (6) UU PPH yang berlaku yang yang berbunyi:“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
-
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
- Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas batas waktu yang ditentukan
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
- Wajib Pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar daripada angsuran sebelum pembetulan
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak
Lebih lanjut, tata cara pengajuan permohonan pengurangan pembayaran angsuran PPh pasal 25 atau PPH badan bulanan diatur dalam keputusan Dirjen pajak nomor KEP-53 7/PJ/2000 yang menyebutkan bahwa apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 7 5% dari pajak penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya pajak penghasilan pasal 25 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pengajuan permohonan pengurangan besarnya pajak penghasilan 25 tersebut harus disertai dengan penghitungan besarnya pajak penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya pajak penghasilan pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan serta bukti-bukti pendukung yang terkait untuk meyakinkan pihak Kantor Pelayanan Pajak atau KPP bahwa Wajib Pajak tersebut memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pengurangan angsuran PPH tahun berjalan tersebut.
- Pengajuan Pembebasan Pemotongan Pajak Dan Atau Pengurangan Pajak
Perusahaan yang penghasilan operasionalnyanya merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 22 atau pemotongan PPh Pasal 23, sehingga dapat dikreditkan pada perhitungan PPh badan akhir tahun, dapat mengalami kelebihan bayar pajak apabila penghasilan usahanya tadi tetap dipotong oleh pihak klien, pelanggan atau nasabah. Untuk mengurangi pemborosan cash flow dan menghindari kelebihan pembayaran pajak yang berlebihan di akhir tahun, perusahaan dapat mengajukan permohonan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 atau pemotongan PPh Pasal 23 untuk tagihan di sisa bulan dalam tahun perjalanan. Bedasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-1/PJ/2011 juncto PER-21/PJ2014, perusahaan yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena: (1) mengalami kerugian fiskal; (ii) berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; (iii) Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang; dan (iv) atas penghasilannya hanya dikenakan pajak yang bersifat final; dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Produk dari permohonan ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongannya/pemungutan pajak dan bersifat diskresional, sehingga pemberiannya sangat selektif kepada Wajib Pajak perusahaan yang memenuhi kriteria.
Contohnya untuk persyaratan berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal peraturan di atas juga memberikan batasan seperti dalam hal
- Wajib Pajak badan yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi
- Wajib Pajak badan yang belum sampai pada tahap produksi komersial
- Wajib Pajak badan yang mengalami suatu peristiwa yang berada diluar kemampuan atau Force majeur yang berpengaruh dalam bisnis operasionalnya.Pengajuan SKB tidak hanya berlaku pada pemotongan atau pemungutan PPh saja. SKB juga dapat diajukan untuk pembebasan PPN atau PPNBM dan Bea Masuk khususnya untuk impor barang-barang tertentu seperti kapal, pesawat terbang, vaksin, buku kitab suci dan barang-barang lain yang memenuhi kualifikasi ppn-nya dibebaskan atau tidak dipungut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Pemindahbukuan Pembayaran Pajak
Penanganan manajemen kelas yang efektif juga dapat dilakukan melalui pemindahbukuan pembayaran pajak. Apabila perusahaan memiliki kelebihan pembayaran pajak atau melakukan kesalahan dalam pembayaran pajak, seperti pembayaran PPh pasal 21 yang tertulis salah dalam surat setoran pajak atau SSP menjadi PPh pasal 23, dapat Mengajukan permohonan pemindahbukuan atau PBK kepada Kantor Pelayanan Pajak Di mana perusahaan tersebut terdaftar. kekeliruan yang umumnya dilakukan perusahaan adalah kesalahan dalam pencantuman jenis pajak, seperti contoh di atas, juga kekeliruan dalam penulisan masa pajak atau jumlah pajak yang terutang. Dengan proses pemindahbukuan, maka melakukan pembayaran kembali atas jumlah pajak yang keliru tadi dan dapat memintakan pengembalian pajak kepada pihak otoritas pajak, perusahaan dapat menghemat cashflow dengan meminta agar kekeliruan tadi dipindahbukukan atau over booking kepada pos pembayaran pajak yang seharusnya atau benar.
Sumber :
- Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
- Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.
Image Sources: Google Image