Ekonomi Sirkular di Indonesia
Ekonomi sirkular adalah sebuah alternatif untuk ekonomi linier tradisional (buat, gunakan, buang) dimana pelaku ekonomi menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan pada setiap akhir umur layanan. Ekonomi sirkular merupakan sistem industri yang bersifat restoratif dan regeneratif dengan suatu desain yang menggantikan konsep ‘akhir hidup’ produk ke arah penggunaan energi yang terbarukan, menghilangkan penggunaan bahan kimia beracun, serta bertujuan untuk penghapusan limbah melalui desain unggul bahan, produk, sistem, dan model bisnis. Pada sistem ekonomi sirkular, penggunaan sumber daya, sampah, emisi, dan energi terbuang diminimalisir dengan menutup siklus produksi-konsumsi dengan memperpanjang umur produk, inovasi desain, pemeliharaan, pengunaan kembali, remanufaktur, daur ulang ke produk semula (recycling), dan daur ulang menjadi produk lain (upcycling). Dalam konteks keberlanjutan produk plastik, konsep ekonomi sirkular dapat diterapkan melalui beberapa cara misalnya: recycling plastik, upcycling plastik sebagai campuran aspal, mengubah plastik bernilai ekonomi rendah menjadi bahan bakar atau energi, dan sebagainya.
Ekonomi sirkular merupakan model industri baru yang berfokus pada reducing, reusing, dan recycling yang mengarah pada pengurangan konsumsi sumber daya primer dan produksi limbah. Perkembangan konsep ekonomi sirkular di Indonesia memiliki hambatan, seperti sistem pendidikan yang belum mengarah kepada konsep ini padahal ekonomi sirkular dapat mencapai sustainability development goals (SDG). Selain hambatan, perkembangan ekonomi sirkular juga membutuhkan data mass balance dari bahan yang lengkap. Data ini digunakan untuk memetakan peluang bisnis dan kreasi dari spent resources (bahan sumber daya alam yang telah digunakan). Tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah biaya, upaya pemanfaatakan limbah industri, kompleksitas teknologi, dan inovasi dalam pengembangannya.
Terdapat pula 12 prinsip green engineering yang perlu diterapkan untuk mencapai efisiensi, kesejahteraan masyarakat, dan lingkungan yang terjaga. Dari 12 prinsip ini, poin yang perlu digarisbawahi adalah design of separation karena energi yang dibutuhkan saat proses pemisahan dalam sebuah industri sangat besar. Itu membutuhkan alternatif cara agar energi yang dibutuhkan bisa seminimalnya.
Forum Ekonomi Dunia menyatakan bahwa beberapa prinsip ekonomi sirkular antara lain bertujuan untuk merancang keluarnya limbah karena produk yang dioptimalkan untuk dapat dibongkar dan digunakan kembali. Lalu, sirkularitas memperkenalkan pada diferensiasi antara komponen habis pakai dan tahan lama pada suatu produk. Selain itu, energi yang diperlukan untu siklus ini harus terbarukan oleh alam agar dapat mengurangi ketergantungan sumber daya dan meningkatkan sistem ketahanan (seperti guncangan minyak).
Sedangkan menurut Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin), prinsip utama yang terdapat pada ekonomi sirkular adalah 5R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Lima prinsip tersebut dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair).
Ada beberapa alasan mengapa konsep ekonomi sirkular ini seharusnya mulai diterapkan oleh para pelaku industri dan jasa baik skala kecil maupun skala besar, seperti:
- Mengurangi limbah.
- Mendorong produktivitas sumber daya menjadi lebih baik.
- Meningkatkan kemampuan bersaing.
- Mengatasi permasalahan kelangkaan sumber daya yang akan muncul dimasa yang akan datang.
- Mengurangi dampak lingkungan dari produksi dan konsumsi.
Di Indonesia sendiri pentingnya konsep ekonomi sirkular telah disadari oleh pemerintah dimana Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin), telah menetapkan 5 prinsip utama dari konsep ini yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Lima prinsip tersebut dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair) (kemenperin.go.id).
Referensi:
- 2021. Google Image.
- Limanseto, H. 2021. Pemerintah Mendorong Ekonomi Sirkular bagi Pencapaian Nationally Determined Contribution Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Management UISI. 2021. Ekonomi Sirkular?. Universitas Internasional Semen Indonesia.
- Ramadhani, HF. 2019. Mampukah Indonesia Terapkan Paradigma Ekonomi Sirkular dan Sustainability untuk Industri Kimia?. ITB. Bandung.