Internal audit dan koite audit keduanya sama – sama memiliki ruang lingkup di bidang audit. Sama – sama dbentuk untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik, namun banyak orang yang masih salah paham mengenai internal audit dan komite audit ini. Dalam artikel ini akan dibahas perbedaan diantara keduanya.

Internal Audit memiliki fungsi utama dan tanggung jawab untuk memastikan dan membantu Manajemen Perseroan terkait pengawasan implementasi tata kelola, efektivitas proses manajemen risiko, serta pengendalian internal untuk memastikan penerapan tata kelola berjalan dengan optimal. Fungsi dan tanggung jawab audit ini diterapkan dan dilaksanakan dengan prinsip independen, profesional dan objektif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan dan Entitas Anak.

Dalam menjalankan kegiatannya, Internal audit berpedoman pada piagam internal audit yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Piagam internal audit antara lain memuat struktur dan kedudukan, tanggung jawab dan wewenang, kode etik, serta kebijakan fungsi audit internal (Erasmus & Coetzee, 2018).

Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015, segala bentuk tindakan, baik berupa pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Unit Audit Internal harus segera dilaporkan  kepada OJK.

Unit Audit Internal merupakan unit kerja independen yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Internal Audit, antara lain adalah:

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan.
  2. Menilai efektivitas sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko, dan sistem teknologi informasi sesuai kebijakan Perseroan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
  4. Melaksanakan audit investigasi, apabila diperlukan.
  5. Menguji ketaatan atas peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perseroan dan entitas anak Perseroan.
  6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.

Sedangkan komite audit sendiri, tujuan dibentuknya Komite Audit adalah untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan. Tugas utama Komite Audit adalah mendorong diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik, terbentuknya struktur pengendalian internal yang memadai, meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan serta mengkaji ruang lingkup, ketepatan, kemandirian dan objektivitas akuntan publik. Komite Audit Perseroan terdiri dari dua anggota yang merupakan pihak independen (pihak dari luar Perseroan) yang berkemampuan dibidang akuntansi dan keuangan dan diketuai oleh Komisaris Independen (Erasmus & Coetzee, 2018).

Piagam Komite Audit berisi pedoman dan tata tertib yang mengatur kegiatan Komite Audit untuk melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi aspek-aspek transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran, keadilan serta kesetaraan.

Sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Komite Audit bertugas memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain terkait dengan tugas Dewan Komisaris
  2. Komite Audit menerima dan mengkaji rencana kerja tahunan Unit Audit Internal (IAU) dan realisasinya, serta memberikan masukan kepada Dewan Komisaris.
  3. Komite Audit melakukan tinjauan triwulanan atas pelaksanaan Audit Internal dan mengawasi pelaksanaan kegiatan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
  4. Komite Audit menerima dan mengkaji laporan berkala dari Komite Manajemen Risiko tentang hal-hal yang merupakan risiko bagi Perseroan dan tindak lanjut yang diambil untuk memitigasi risiko tersebut.
  5. Komite Audit harus menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi mengenai Perseroan selamanya.

Referensi:

  • Erasmus, L., & Coetzee, P. (2018). Drivers of stakeholders’ view of internal audit effectiveness: Management versus audit committee. Managerial Auditing Journal, 33(1), 90–114. https://doi.org/10.1108/MAJ-05-2017-1558
  • OJK (2015) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 56 /POJK.04/2015. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. LN.2015/NO.407, TLN NO.5825, Jdih.ojk.go.id: 11 hlm.

Image Soures: Google Images