Arah pertumbuhan perekonomian yang lebih bertanggung jawab telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, OJK telah menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015 – 2019) sebagai langkah awal meningkatkan kesadaran dan kapasitas Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk menerapkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) serta melakukan adaptasi perubahan iklim menuju ekonomi rendah karbon. Keuangan Berkelanjutan merupakan suatu dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Tantangan terbesar dalam menerapkan keuangan berkelanjutan adalah meyakinkan pelaku usaha dan masyarakat bahwa upaya untuk menghasilkan keuntungan akan lebih baik dan langgeng jika dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya alam dan dampak sosial kepada masyarakat. Hal ini yang dikenal sebagai prinsip profit, people, planet (3P). Dengan demikian, diperlukan sebuah inisiatif yang dapat mengubah pola pikir pelaku usaha dari mengejar keuntungan jangka pendek menjadi kemakmuran jangka panjang.

Roadmap Tahap I telah menghasilkan beberapa inisiatif yang menjadi fondasi bagi perubahan pola pikir pelaku usaha. Pertama, OJK memperkenalkan delapan prinsip Keuangan Berkelanjutan (Gambar 1). Delapan prinsip ini menjadi pertimbangan utama bagi pelaku di industri keuangan dalam arah pengembangan kegiatannya. Kedua, OJK mewajibkan pelaku di industri jasa keuangan untuk menyusun laporan yang berisi tentang penerapan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam rencana bisnis serta kewajiban penyampaian laporan kepada publik mengenai penerapan prinsip LST tersebut. Ketiga, OJK telah menyusun Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (Gambar 2). Kategori ini akan menjadi acuan pengelompokan sektor hijau bagi industri keuangan sehingga akan meningkatkan portofolio layanan dalam pengembangan keuangan berkelanjutan. Untuk menarik minat industri, OJK juga telah menerbitkan aturan serta insentif bagi penerbitan obligasi/sukuk hijau. Peraturan ini telah dimanfaatkan untuk mengeluarkan obligasi hijau senilai USD3,72 miliar. OJK juga memberikan insentif bagi pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, OJK juga telah melakukan serangkaian sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman industri terhadap kegiatan ekonomi yang bertanggung jawab.

OJK melihat industri merespons Roadmap ini dengan baik. Delapan bank yang tergabung sebagai first movers telah membentuk Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI). Inisiatif ini merupakan komitmen nyata dari industri perbankan dalam mendukung pembiayaan hijau. Saat ini, keanggotaan IKBI telah berkembang menjadi 15 lembaga. Selanjutnya, pada tahun 2017 OJK bekerja sama dengan Universitas Udayana telah mendirikan Bali Center for Sustainable Finance (BCSF) yang menjadi pelopor pusat riset bagi pengembangan dan penelitian mengenai keuangan berkelanjutan. Capaian implementasi Roadmap ini juga telah mendapatkan apresiasi dari dunia internasional. Sustainable Banking Network (SBN) di tahun 2019 memasukkan Indonesia bersama Tiongkok dalam tahap maturing dalam konteks regulasi mengenai keuangan berkelanjutan, yakni menjadi negara yang dikategorikan penggerak utama (first movers). Survei oleh GlobeScan dan Global Reporting Initiative (GRI) juga menempatkan Indonesia di peringkat teratas untuk kebenaran/kejujuran atas informasi yang disampaikan di Laporan Keberlanjutan (sustainability report) perusahaan yang disampaikan kepada publik.

The Next Journey

Meningkatnya kesadaran akan pentingnya pertumbuhan yang bertanggung jawab serta peluang investasi hijau secara global, mendorong penerapan keuangan berkelanjutan ke tahap selanjutnya. Hal ini sekaligus merupakan kontribusi sektor jasa keuangan dalam upaya pemenuhan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement. Penerapan keuangan berkelanjutan merupakan suatu program besar dan memerlukan langkah-langkah yang tertata dengan baik. Kelalaian dalam melakukan pertumbuhan yang bertanggung jawab akan menimbulkan biaya yang besar. Penelitian dari University of California, Berkeley menyatakan bahwa apabila perubahan iklim tidak dimitigasi dengan baik dapat menyebabkan penurunan PDB sebesar 23% di tahun 2100. Data Bappenas menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan pembiayaan/ investasi di sektor berkelanjutan hingga 2030 sebesar Rp67.803 triliun. Hal ini merupakan peluang bagi industri jasa keuangan untuk terlibat dalam pendanaan berkelanjutan. Industri jasa keuangan juga dapat memanfaatkan perubahan kecenderungan global dalam berinvestasi. Semakin banyak investor yang mensyaratkan penanaman investasinya pada produk hijau. Selain itu, kita juga menyaksikan meningkatnya permintaan akan produk dan jasa yang ramah lingkungan. Situasi pandemi Covid–19 yang sedang terjadi telah membuka mata kita bahwa penerapan keuangan berkelanjutan sebagai pendukung pertumbuhan yang bertanggung jawab harus dipercepat.

References:

  • Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Roadmap Keuangan BerkelanjutanTahap II (2021-2021). https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Roadmap-Keuangan-Berkelanjutan-Tahap-II-%282021-2025%29/Roadmap%20Keuangan%20Berkelanjutan%20Tahap%20II%20%282021-2025%29.pdf
  • Google Image. (2021).