Oleh : Levana Dhia Prawati

Pengertian PPh pasal 24

  • PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan pada suatu tahun pajak di Indonesia.
  • Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas(ordinary credit method/limited credit method).
  • Perhitungan maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan sesuai dengan 164/KMK/03/2002 (artinya tidak semua pajak yang dibayar di LN dapat langsung dikreditkan)

Perhitungan  PPh pasal 24

Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Negara A

————————————– X PPh Terutang

Penghasilan Kena Pajak

Contoh Perhitungan PPh pasal 24

  1. X merupakan perusahaan ekportir furniture kayu, pada tahun 2015 mempunyai data keuangan sebagai berikut.

Pendapatan dalam negeri                                          Rp 25.450.000.000

Pendapatan dari deviden di Malaysia                        Rp 4.250.000.000 (foreign tax 17 %)

Pendapatan laba dari cabang agen di Australia         Rp 2.134.000.000 (foreign tax 14 %)

Pendapatan laba dari cabang agen di Singapura       Rp 5.600.000.000 (foreign tax 15 %)

Kerugian dari cabang agen di Thailand                      Rp 3.500.000.000 (foreign tax 12 %)

Peredaran Bruto Rp 65 M

Hitunglah total kredit pajak luar negeri (Pph pasal 24) atas data tersebut !

Jawaban :

  1. Menghitung total PKP

DL                                      = Rp  25.450.000.000

Malaysia                           = Rp    4.250.000.000

Australia                            = Rp    2.134.000.000

Singapura                          = Rp    5.600.000.000

Jumlah penghasilan neto  = Rp  37.434.000.000

  1. PPH Terutang

25% x Rp 37.434.000.000 = Rp  9.358.500.000

  1. PPH maksimum

    Malaysia = 250.000.000 x   9.358.500.000 = Rp 1.062.500.000

    37.434.000.000

Australia = 134.000.000 x   9.358.500.000 = Rp    533.500.000

    37.434.000.000

Singapura = 600.000.000 x   9.358.500.000 = Rp 1.400.000.000

    37.434.000.000

  1. PPh yang dipotong/dibayar di luar negeri =

Malaysia  = 17 % x Rp 4.250.000.000 = Rp 722.500.000

Australia = 14 % x Rp    2.134.000.000 = Rp 298.760.000

Singapura =15 %  Rp    5.600.000.000 =  Rp 840.000.000

Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan = Rp 722.500.000 + Rp 298.760.000 + Rp 840.000.000 =  Rp 1.861.260.000

Referensi

Siti Resmi.  (2019).  Perpajakan : Teori dan Kasus (Buku 1).  Edisi 11.  Salemba.  Jakarta.

http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-subjek-pajak-penghasilan