Di dalam Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pada prinsipnya, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun pada Pasal 28 Ayat 2, “ Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.”

Adapun proses pembukuan yang dilakukan setiap Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah serta disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang telah diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  4. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  6. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

Penyelenggaraan pembukuan bertujuan untuk mempermudah setiap Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Diantaranya adalah pengisian SPT, perhitungan PKP. Serta untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Kesimpulan kewajiban pembukuan dilakukan oleh Wajib Pajak :

  1. Orang Pribadi yang melakukan usaha dan atau pekerjaan bebas
  2. Badan, baik SPDN maupun SPLN

Jika peredaran bruto WP tersebut kurang dari 4,8 Miliar dalam setahun maka WP dapat pengecualian dan memilih melakukan perhitungan menggunakan pencatatan. Sesuai dengan pasal 28 ayat 2 UU KUP. Pengecualian tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kesederhanaan, terutama bagi pengusaha skala kecil dan menengah. Sebab, dari sebagian dari mereka umumnya tidak mengetahui dan mehamai bagaimana menyelenggarakan pembukuan. Mereka juga umumnya tidak paham membuat laporan keuangan yang dimaksud pada pasal 1 ayat 28 UU KUP tersebut. Oleh karena itu, mereka mendapatkan pengucuali dan hanya diwajibkan untuk melakukan pencatatan yang lebih sederhana dibanding pembukuan.

Source : Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Referensi : jurnal.id

Image Sources: Google Image

 

MK