1. PPh Badan diturunkan secara bertahap :

·         Awal 25%

·         Penurunan 3% = 22% (2021-2022)

·         Penurunan 2% = 20% (2023)

2. Insentif lebih untuk perusahaan yang baru listing di bursa (IPO) sebesar 3% selama 5 tahun mulai 2021

3. Penghapusan Deviden sebagai objek pajak dalam negeri

4. Penyesuaian tarif PPh pasal 26 bagi subjek pajak luar negeri (subjek pajak luar negeri menerima penghasilan atas investasi nya di Indonesia, tarif nya diturunkan lebih rendah dari 20%)

5. Sistem Teritorial

a. Untuk penghasilan luar negeri, wajib pajak yang menerima penghasilan tertentu (termasuk deviden) dari luar negeri tidak lagi di kenakan PPh sepanjang penghasilan tersebut di investasikan di Indonesia

b. WP yang berstatus dual residence, objek pajak yang dikenakan hanya yg berasal dari Indonesia dan yang berasal dari luar tidak dikenakan PPh pasal 26

6. Penentuan Subjek Pajak

a. WNI bekerja di luar negeri >183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, penghasilan dari luar negeri nya tidak dikenakan PPh, hanya penghasilan dari Indonesia yang akan dikenakan PPh.

b. WNA yang bekerja di Indonesia >183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, penghasilan dari Indonesia akan dikenaka PPh, yang dari luar negeri tidak.

7. Hak Atas Pengkreditan Pajak Masukan, PKP yang membeli barang/jasa dari Non-PKP dapat mengkreditkan sebagai pajak masukannya walaupun tidak dipungut PPN Max 80%

8. Tarif sanksi adminsitrasi disesuaikan dari 2% menjadi mengikuti suku bunga yang berlaku.

9. Perpajakan Transaksi Digital, tidak hanya BUT dan kantor cabang di Indonesia yang dikenakan pajak, namun selama perusahaan beroperasi dan mendapatkan nilai ekonomi di Indonesia maka wajib membayar pajak.

10. Rasionalisasi Pajak Daerah, pemerintah pusat berhak menetapkan tarif atas pajak daerah dan berhak memberikan sanksi dan batalkan peraturan daerah yang menghambat investasi.

 

 

Omnibus law pajak ini dibuat untuk meningkatkan Investasi dalam negeri, potongan dan penyeseuain tarif pajak di berlakukan guna untuk menarik perhatian para investor dalam negeri bahkan luar negeri untuk menginvestasikan uang nya di Indonesia.

Poin 1 sampai 6 dinilai akan mewujudkan tingkat perekonomian Indonesia, dimana dengan ada nya penurunan tarif ini perusahaan dapat melakukan pengembangan usaha dari sisa penghasilannya. Ada nya insentif bagi perusahaan yang baru listing juga upaya mendorong perusahaan untuk go-public,  serta ditambah penghapusan deviden sebagai objek pajak baik bagi perusahaan maupun orang pribadi juga dapat meningkatkan minat investasi dalam negeri khusus nya saham. Lewat kebijakan ini badan usaha dapat leluasa menggunakan penghasialn atas usaha mereka untuk digunakan kembali demi kepentingan pengembangan, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan daya beli/ tingkat konsumsi sebagai faktor kunci pertumbuhan ekonomi di negara berkembang, seperti Indonesia, juga meningkatkan nilai dan minat investasi di Indonesia.

Dalam poin 7, pemerintah mengharapkan dengan adanya kebijakan dapat mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan barang dan jasa dari Non PKP ini dapat meningkatkan daya beli PKP terhadap sektor UMKM, sehingga UMKM ini juga ikut berkembang.

Segala kebijakan penurunan, penyesuaian tarif dan insentif ini pemerintah juga menjaga agar tidak ada nya penyalahgunaan kebijakan dengan adanya peraturan di poin 9 bahwa untuk seluruh usaha dari luar negeri yang mendapatkan penghasilan di Indonesia meskipun tidak berbentuk BUT dan kantor cabang juga akan dikenakan pajak. Pemerintah juga menyesuaikan sanksi adminsitrasi dengan memberlakukan tarif sesuai dengan Suku Bunga yang berlaku, tidak lagi flat 2%. Dengan hal ini, maka di harapkan para pelaku bisnis dan wajib pajak dapat menjalakan kewajiban perpajakannya tepat waktu agar peredaran ekonomi berjalan lancar.

Untuk poin 10 penetapan tarif akan dilakukan pemerintah pusat ini perlu kehati-hatian, pasalnya potensi di daerah masing-masing berbeda. Sehingga pemerintah pusat harus mengetahui terlebih dahulu potensi daerah tersebut, dan resiko apa saja yang akan terjadi jika tarif ditetapkan terlalu tinggi atau rendah. Untuk  meberikan sanksi dan pembatalan pemerintah daerah jika dinilai menghambat investasi juga sangat perlu diperhatikan, pemerintah pusat disarankan tidak terlalu memaksakan investasi yang tinggi, namun juga harus sadar akan efek lingkungan yang muncul jika adanya eksploitasi berlebih. Contoh : sebuah daerah yang mayoritas penduduk nya sebagai nelayan, akan ada perusahaan yang ingin membangun PLTU disana dan sudah tidak pendapatkan izin dari pemerintah daerah. Dalam kondisi seperti ini pemerintah pusat seharusnya tidak membatalkan peraruran daerah ini dengan alasan menghambat investasi, karena pemerintah pusat juga harus memikirkan nasib para pelayanan dan efek lingkungan yang akan terjadi.

Dengan ada nya omnibus law ini, diharapkan pemerintah dapat seimbang menjalankan kebijakan. Tidak hanya memikirkan investasi dan meningkatkan ekonomi, namun tujuan yang utama nya adalah meningkatkan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia.

 

MK